CYBERNEWSIND.COM || BATANG – Jupri (50) warga Guntur Kabupaten Demak, mendatangi kantor Desa Candirejo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Jawa Tengah pada Rabu, ( 25/06/2025).
Kedatangan Jupri (50) tersebut untuk meminta haknya ke Pemerintah Desa Candirejo senilai lebih dari Rp. 200.000.000, 00 yang tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2021 silam. Pada tahun tersebut Jupri (50) melalui Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh pihak pemerintah Desa Candirejo, untuk menggarap 3 item proyek desa yang anggarannya bersumber dari APBDes 2021.
” Saya di tahun 2021 disuruh menggarap tiga item proyek desa senilai Rp. 370. 000.000, 00. Dalam proses pembangunan dari awal sampai akhir semua menggunakan dana talangan saya pribadi, ” beber Jupri.

Saat itu, Jupri (50) dijanjikan oleh pemerintah Desa Candirejo melalui Kepala Desa A. Musyafak akan dibayar semua setelah satu minggu proyek selesai dikerjakan.
” Waktu itu janjinya Kades seminggu setelah Talud selesai saya kerjakan akan dibayar semua sesuai kesepakatan, ” ungkap Jupri.
Dengan berbagai alasan Kepala Desa Candirejo A. Musyafak selalu menunda pembayaran tersebut. Jupri (50) sejak itu hingga saat ini terus melakukan upaya penagihan ke pemerintah Desa Candirejo. Hampir lebih dari 4 tahun dari total tagihan Rp. 370.000.000,00, Jupri (50) baru dibayar Rp. 160.000.000,00 saja, itupun melalui cicilan beberapa kali.
” Saat ini dari total 370 juta Rupiah, saya baru dicicil beberapa kali dengan total Rp. 160 juta Rupiah, ” imbuh Jupri.

Dari beberapa informasi sementara yang berhasil terhimpun, korban dugaan penipuan – penggelapan dari Kepala Desa tersebut lebih dari satu pihak. Modus yang digunakan oleh Oknum Kepala Desa A. Musyafak yakni dengan bujuk rayu agar korban menyelesaikan pekerjaan dengan modal sendiri kemudian setelah proyek selesai dikerjakan, uang pencairan dari APBDes tidak dibayarkan ke pihak ketiga ( Pemborong ).
Atas bermunculannya para korban, masyarakat berharap agar Kepala Desa ataupun pemerintahan Desa Candirejo jadi perhatian pemerintah tingkat Camat, Bupati, ataupun Gubernur agar segera ditindak lanjuti dugaan penyalahgunaan APBDes dari tahun ke tahun.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (CNI/Red)
















