Simpan Belasan Kendaraan Bodong Pria di Grobogan Diringkus Polisi, Simak Ancaman Hukumanya

Senin, 10 Februari 2025 - 463 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Belasan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat, serta ke empat tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP. Ike Yulianto Wicaksono dalam Pers Release yang digelar di Mapolres Grobogan pada Senin, ( 10/02/2025 ).

FOTO : Kapolres Grobogan AKBP. Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Pers Release

Dalam keterangan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dari barang bukti serta ke – 4 tersangka yang berhasil diamankan merupakan dari dua kasus yang menonjol yang terjadi di Kabupaten Grobogan.

” Hari ini kami merilis dua kasus yang menonjol di Kabupaten Grobogan yakni tentang penggelapan dan curanmor. Dalam 3 kasus curanmor kami mengamankan 15 unit kendaraan roda dua, ” ujar Kapolres Grobogan.

Dari ke – 4 pelaku yang paling mengejutkan adalah J (23 ) warga Desa Tirem Kecamatan Brati. Dari tempat kejadian perkara ( TKP ) di rumahnya Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan barang bukti 10 unit kendaraan bermotor roda serta 2 unit kendaraan roda empat. J (23) dijadikan tersangka lantaran menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak di lengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan Daihatsu Sigra.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono.

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery) yaitu metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir.

FOTO : Pengakuan tersangka saat diwawancara oleh Kapolres Grobogan AKBP. Ike Yulianto Wicaksono

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

Sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun, kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya. Sementara itu, salah satu karyawan Mandiri Utama Finance, Suko Bino menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Gobogan.

“Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya, sebagai karyawan Mandiri Utama Finance mengucapkan terimakasih banyak,” pungkasnya. (CNI/Hendri)

Facebook Comments Box

Kontributor : Hendri

Editor : TIM

Sumber Berita : www.hariansiber.com

Berita Terkait

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan
Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati
BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Ngeri…! Korban Pengisian Perangkat di Desa Kandangrejo-Klambu Mulai Berani Berteriak, Ada Yang Diminta 310 Juta Rupiah
Bukan Untuk Berpolitik dan Berafiliasi ke Partai, Ini Tujuan Berdirinya PKDI di Grobogan
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

Kades Bangsri Temukan Ranjau Bekas Penjajah Belanda Saat Nyangkul, Dipastikan Tidak Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 08:00

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 14:36

Hadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Kelompok Tani Hutan Begini Pesan Kapolsek Kedungjati

Kamis, 9 April 2026 - 19:19

BUMDes Ajisaka Desa Jono Berhasil Budidaya Melon Premium Secara Organik

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Berita Terbaru