CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Belasan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat, serta ke empat tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP. Ike Yulianto Wicaksono dalam Pers Release yang digelar di Mapolres Grobogan pada Senin, ( 10/02/2025 ).

Dalam keterangan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dari barang bukti serta ke – 4 tersangka yang berhasil diamankan merupakan dari dua kasus yang menonjol yang terjadi di Kabupaten Grobogan.
” Hari ini kami merilis dua kasus yang menonjol di Kabupaten Grobogan yakni tentang penggelapan dan curanmor. Dalam 3 kasus curanmor kami mengamankan 15 unit kendaraan roda dua, ” ujar Kapolres Grobogan.
Dari ke – 4 pelaku yang paling mengejutkan adalah J (23 ) warga Desa Tirem Kecamatan Brati. Dari tempat kejadian perkara ( TKP ) di rumahnya Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan barang bukti 10 unit kendaraan bermotor roda serta 2 unit kendaraan roda empat. J (23) dijadikan tersangka lantaran menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak di lengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan Daihatsu Sigra.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery) yaitu metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir.

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.
Sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun, kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya. Sementara itu, salah satu karyawan Mandiri Utama Finance, Suko Bino menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Gobogan.
“Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya, sebagai karyawan Mandiri Utama Finance mengucapkan terimakasih banyak,” pungkasnya. (CNI/Hendri)
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : www.hariansiber.com
















