Penambangan Emas Ilegal di Ketapang, Ancaman Serius yang Mengabaikan Hukum dan Lingkungan

Kamis, 23 Januari 2025 - 518 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"mereka sulit ditemukan, seolah sengaja menghindar dari sorotan. Bahkan, alat berat berjenis excavator dengan merek Sany milik Wilton terpantau masih aktif beroperasi di lapangan, menunjukkan tidak adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah"


CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencemarkan nama baik pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran nyata di depan mata.

Salah satu lokasi PETI yang paling mencolok berada di kawasan kilometer 21, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Aktivitas ilegal ini terus berkembang tanpa hambatan, memanfaatkan alat berat jenis excavator untuk menggali emas secara brutal. Kerusakan ekologis akibat aktivitas ini semakin luas, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Kerusakan yang Mengkhawatirkan
Saat awak media mendatangi lokasi tambang ilegal tersebut, warga setempat memberikan informasi mengejutkan. Berdasarkan keterangan seorang warga berinisial P, alat berat yang digunakan di lokasi milik seorang oknum bernama Wilton. Selain itu, beberapa mesin dompeng yang beroperasi juga disewa oleh pelaku lain, seperti Badi, Pendi, dan Sahadi, dengan total enam unit mesin dompeng di lokasi tambang.

Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pelaku yang disebutkan, mereka sulit ditemukan, seolah sengaja menghindar dari sorotan. Bahkan, alat berat berjenis excavator dengan merek Sany milik Wilton terpantau masih aktif beroperasi di lapangan, menunjukkan tidak adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Secara hukum, aktivitas PETI telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pasal 161 mengatur sanksi bagi siapa saja yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang dari aktivitas ilegal.

Namun, penegakan hukum terhadap aktivitas ini seolah tidak berjalan. Padahal, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Dampak Sosial dan Lingkungan Aktivitas PETI mengakibatkan:

1. Kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran sungai, kehancuran hutan, dan produktivitas lahan yang terganggu.
2. Ancaman kesehatan masyarakat akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
3. Konflik sosial, termasuk kekerasan yang melibatkan masyarakat dan pelaku tambang.
4. Penurunan pendapatan negara melalui hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lahan bekas PETI pun tidak dapat dimanfaatkan lagi karena ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tercemar. Tanpa fasilitas pengelolaan limbah, genangan air asam tambang dapat mencemari air sungai dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

Desakan Tindakan Tegas dari Mabes Polri
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI, termasuk oknum-oknum yang terlibat. Pembiaran aktivitas ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Aparat harus segera menghentikan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kilometer 21 dan wilayah lainnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan hidup yang semakin terancam.

Catatan untuk Pemerintah dan APH
PETI adalah masalah serius yang tidak dapat diselesaikan dengan pembiaran. Langkah nyata, termasuk penghentian operasi ilegal, penegakan hukum terhadap para pelaku, dan rehabilitasi lingkungan, harus segera dilakukan sebelum semuanya terlambat. (RED**)

Facebook Comments Box

Kontributor : SKR

Editor : Suwarno

Sumber Berita : Ketapang

Berita Terkait

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan
Hellyana Siap Duduk di Kursi Terdakwa, BPI KPNPA RI: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Desa Kudung Tetap Waspada di Tengah Cuaca Buruk
Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia 
Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Ungkap Misteri Pembuangan Bayi di Gabus
Agunan Sertifikat Telah Dikembalikan, Tak Ada Lagi Pihak yang Dirugikan
Koramil 05/Daik Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, 230 Karung Beras SPHP Tersalurkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:53

Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:20

Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 14 November 2025 - 21:42

Hellyana Siap Duduk di Kursi Terdakwa, BPI KPNPA RI: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 12:28

Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Desa Kudung Tetap Waspada di Tengah Cuaca Buruk

Sabtu, 27 September 2025 - 14:29

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia 

Berita Terbaru