CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan serbuk bahan peledak ( obat mercon ) sebanyak 19,9 kilogram. Kamis, ( 27/3/2025 ).
Bahan peledak itu didapatkan dari 3 orang pelaku yang membuat dan menjual petasan. 2 Pelaku yakni J (56) dan Z (27) diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan petugas di Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, bahwa penangkapan tiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Grobogan menegaskan, bahwa kasus bahan peledak menjadi atensi bagi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025.
“Dampak bahan peledak atau obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat obat petasan,” tegas AKP Agung Joko Haryono.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan.
“Terutama kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya diwarnai dengan penggunaan petasan,” terang Kasat.
Sebagai bentuk antisipasi, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang Lebaran. (CNI/Hendri)
Kontributor : Hendri
Editor : TIM
Sumber Berita : Humas Polres Grobogan
















