CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Pasca bayi yang dilahirkan anaknya FA (16) meninggal dunia akibat melahirkan secara prematur, Sukarmin (46) warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh akhirnya membuat laporan ke Polres Grobogan pada Kamis, (17/07/2025).
FA (16) adalah anak dari Sukarmin (46) yang telah menjadi korban pemerkosaan (Rudapaksa) yang diduga dilakukan oleh oknum tetangganya sendiri.
Dalam laporannya, Sukarmin (46) menyebut ada dua nama (GR) dan (S) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya tersebut hingga hamil.
“Hari ini saya beranikan melapor ke Polisi agar persoalan yang kami sekeluarga hadapi ini segera mendapat tindak lanjut dari Kepolisian, ” ujar Sukarmin.
” Ada dua orang yang saya laporkan, ” lanjut Sukarmin.

Adanya laporan Sukarmin tersebut pihak Polres Grobogan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membenarkan dan akan segera menindaklanjutinya.
” Hari ini yang bersangkutan telah membuat laporan ke kami. Dan untuk mempercepat proses penyelidikan tentunya kami akan memilih jemput bola mengingat korban masih dalam kondisi pemulihan pasca melahirkan bayi prematur , ” ungkap Ipda. Yusuf Al Hakim Kanit PPA Polres Grobogan.
Dilaporkannya dua oknum warga oleh Sukarmin tersebut setelah ada pengakuan dari anaknya yang menyebut nama (GR) dan (S) sebagai orang yang telah melakukan pemerkosaan ke dirinya.
Dalam kasus yang menimpa korban FA (16) yang merupakan gadis remaja penyandang Disabilitas ringan, akan mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum Polres Grobogan. (CNI/red)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















