Cybernewsind.com, Kepri – Polemik antara masyarakat Pulau Rempang dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Rempang Eco City masih terus bergulir. Salah satu warga yang masih bersikeras menolak pembebasan lahannya adalah Rusmawati, warga Kampung Tanjung Banun, RT.001/RW.005.
Penolakan Rusmawati bukan tanpa dasar. Dalam surat pernyataan yang diterima wartawan pada Jumat (20/6/2025), Rusmawati menyampaikan bahwa lahan yang ia tempati bukan merupakan lahan garapan, melainkan lahan yang dibelinya secara sah seharga Rp100.000 per meter persegi. Ia menilai bahwa tawaran pembebasan lahan dari BP Batam terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai riil kepemilikan tanahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) sekaligus Juru Bicara Persatuan Orang Melayu (POM) Batam, Nukila Evanty, memberikan pernyataan tegas. Aktivis yang telah aktif memperjuangkan hak masyarakat adat Rempang sejak 2023 ini menyebut bahwa kasus yang menimpa Rusmawati merupakan contoh nyata dari dampak marginalisasi akibat tekanan pembangunan ekonomi.
“Ibu Rusmawati itu gambaran korban yang dimarjinalkan karena desakan ekonomi. Beliau bersedia menyerahkan tanahnya, asalkan diberikan ganti untung yang layak. Ini bukan sekadar ganti rugi, tapi kompensasi yang adil di atas nilai pasar, mengingat ikatan emosional dan sosial ekonomi mereka dengan tanah itu,” ujar Nukila.
Ia menegaskan bahwa konsep ganti untung harus dihitung secara adil dengan mempertimbangkan bahwa Rusmawati dan warga lainnya lahir, besar, dan hidup di Pulau Rempang, serta memiliki keterikatan sejarah dan budaya yang tidak bisa diukur dengan nominal semata.
Lebih jauh, Nukila menyoroti dampak lanjutan dari penggusuran tersebut terhadap keberlangsungan hidup warga. “Nanti gimana bu Rusmawati membeli rumah atau tanah yang baru? Beliau perempuan, mungkin satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Ini harus jadi perhatian serius,” ungkapnya.
Nukila juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk terus mengawal kasus ini agar proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan adil, serta melibatkan musyawarah dengan masyarakat terdampak, bukan secara sepihak.
“Kepada bu Rusmawati, saya minta jangan menyerah. Ibu punya hak untuk meminta keadilan dan menolak jika tidak setuju dengan tawaran. Kalau perlu, ajukan keberatan secara hukum. Saya akan bantu mencarikan pendamping hukum untuk ibu,” pungkas Nukila dengan tegas.
Kasus ini mencerminkan konflik kepentingan antara pembangunan dan hak-hak masyarakat lokal, yang perlu diselesaikan dengan pendekatan manusiawi, partisipatif, dan bermartabat.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Edysam
















