CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, (17/06/2025) malam.
Acara ini berlangsung dari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB, bertempat di kediaman salah satu warga yang merupakan mantan anggota BPD Desa Teluk Bayur.
FGD tersebut menghadirkan Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Toa Ritonga, dan Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakarias Irawan, M.P., sebagai bentuk perhatian serius terhadap permasalahan masyarakat Teluk Bayur yang telah berlangsung puluhan tahun namun belum terselesaikan.
Dalam sambutannya, Yakarias Irawan menegaskan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi atensi utama ARUN.
“Permasalahan yang terjadi bukan hanya urusan lokal, namun menyangkut hak dan keadilan warga. ARUN hadir untuk mengawal dan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Yakarias di hadapan peserta diskusi.
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, turut hadir dan menyampaikan dukungan penuhnya atas kehadiran ARUN di desanya. Ia berharap permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan, khususnya PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang bernaung di bawah Global Palm Resources, dapat segera menemukan titik terang.
“Perusahaan ini sudah cukup lama berinvestasi di desa kami, namun masyarakat belum merasakan manfaat nyata. Kami berharap ARUN bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ucap Suarmin.
Salah satu tokoh tertua di Desa Teluk Bayur, Weldi (65 tahun), menyambut baik kedatangan ARUN dan menyebutnya sebagai secercah harapan baru bagi warganya. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 374 kepala keluarga secara kolektif telah memberikan kuasa penuh secara tertulis kepada ARUN untuk menyelesaikan permasalahan yang membelit desa mereka sejak tahun 1991.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah puluhan tahun kami menunggu keadilan. Kehadiran ARUN adalah kebaikan bagi kami semua,” ungkap Weldi dengan haru.
Sementara itu, Andikusmiran (45 tahun), salah satu warga yang aktif mengawal isu ini, menyoroti temuan lapangan terkait adanya tanaman sawit yang berada di luar izin HGU (Hak Guna Usaha) seluas kurang lebih 1.200 hektar yang diklaim sebagai milik PT. PTS.
“Ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Jika sawit ditanam di luar HGU, maka perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada masyarakat adat maupum sebagai pemilik lahan, maupun kepada negara,” tegasnya.
Andikusmiran juga mengkritisi keberadaan Koperasi Prakarti, yang berkedudukan di Desa Kubing dan terikat perjanjian dengan PT. PTS sejak tahun 1996. Ia menyebut koperasi tersebut tidak sah karena Desa Kubing tidak terdaftar secara administratif di Kecamatan Sungai Laur maupun di Kabupaten Ketapang.
“Kalau dasar hukumnya saja cacat, bagaimana mungkin masyarakat Teluk Bayur bisa menerima kehadiran koperasi ini sebagai representasi mereka? Ini harus dikaji ulang dan diluruskan,” tambahnya.
ARUN Siap Kawal hingga Tuntas, Acara FGD ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Teluk Bayur untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur advokasi yang lebih terstruktur. ARUN berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ke ranah hukum jika diperlukan.
Dengan semangat kolaboratif antara masyarakat, pemerintah desa, dan organisasi pejuang rakyat seperti ARUN, diharapkan konflik yang sudah berlangsung lama ini akhirnya bisa diselesaikan secara bermartabat dan adil. (CNI/Red)
Kontributor : Rusli
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















