CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Penanganan kasus pencurian kelapa sawit milik PT. Cargil Marau di Kendawangan – Ketapang oleh pihak Polsek setempat, kini menjadi perhatian beberapa pihak.
Sebelum pada Jum’at, (28/03/2025) pihak Polsek Kendawangan dan Polsek Manis Mata melakukan penangkapan terhadap Diman, Dkk terduga pelaku pencurian kelapa sawit. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan resmi dari PT. Cargil Marau. Dari penangkapan tersebut Polisi menyita satu unit mobil Pickup yang digunakan tersangka untuk mengangkut kelapa sawit hasil curiannya.
Saat ini dari ketiga tersangka yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, telah dititipkan ke Lapas Ketapang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Semua berkas Administrasi penyidikan, SP2HP dan surat penahanan sudah selesai, dan saat ini ketiga tersangka kami titipkan di Lapas,” ujar Aiptu. Bagus. Selasa, (29/04/2025).
Adanya penangkapan tersebut, pihak pelapor berharap agar Polisi yang menangani perkaranya dapat bekerja profesional demi keamanan dan keselamatan semua karyawan dari PT. Cargil Marau.
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini.
( CNI/Skrt )
Kontributor : Sukarto
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















