Pemilik Sah tak Pernah Serahkan Lahan, PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) Diduga Kuasai Tanah 209 Hektar Secara Sepihak

Rabu, 9 Juli 2025 - 402 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Sengketa agraria kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, menyasar lahan seluas 209,44 hektar yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), yang menurut pengakuan pemilik asli Bapak Rajiin, tidak pernah sekalipun diserahkan secara sukarela kepada pihak perusahaan.

Dalam pernyataannya, Bapak Rajiin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyerahan lahan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada PT. PTS. Namun, secara sepihak, pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah diserahkan melalui Kepala Desa Sempurna, Hajiran Hak, yang saat itu menjabat sejak tahun 2000.

“Saya tidak pernah menyerahkan tanah saya. Saya punya bukti kuat kepemilikan. Kalau perusahaan mengaku tanah itu sudah diserahkan, itu bohong besar dan merugikan hak saya sebagai warga negara, apalagi ini menyangkut sumber penghidupan saya,” ungkap Rajiin dengan nada tegas. Rabu, ( 09/07/2025 )

Lebih jauh, dugaan penyerahan sepihak ini dinilai mencoreng prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan agraria. Andi Kusmiran, Ketua Pimpinan Desa Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Desa Teluk Bayur, Kab.Ketapang, menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Rajiin dan bukan milik desa ataupun pihak lain.

“Bukan hanya Pak Rajiin, banyak warga lain yang lahan mereka dikuasai tanpa proses yang transparan dan tanpa persetujuan. Ini pelanggaran hak dan harus disikapi serius oleh semua pihak,” ujar Andi Kusmiran.

Masyarakat kini mendesak adanya audit HGU PT. PTS serta intervensi dari lembaga berwenang seperti Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, hingga APH bila ada indikasi kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum perangkat desa.

Kasus tersebut menambah deretan panjang permasalahan agraria di Kabupaten Ketapang, di mana konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan kerap tidak berpihak pada masyarakat adat dan pemilik sah.

“Kami minta lahan kami dikembalikan. Jangan sampai rakyat yang punya hak justru dikorbankan demi investasi yang tidak beretika,” pungkas Rajiin. (Red/ CNI)

Facebook Comments Box

Kontributor : Rusli

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru