Prime Time News
CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Babussalam di Desa Pelansi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus mencuat dan menjadi perhatian publik.
Seorang oknum PNS yang terlibat dalam kepanitiaan masjid diduga menggelapkan dana hibah sebesar Rp 300 juta, yang bersumber dari APBD Pemkab Ketapang.
Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh panitia masjid. Ironisnya, baik Camat Matan Hilir Utara maupun perangkat Desa Pelansi terkesan diam dan membiarkan dugaan penyimpangan ini tanpa langkah tegas.
Sebagai pejabat publik, baik Camat maupun perangkat desa seharusnya bertindak cepat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 butir ke-8, yakni “Berani membela kebenaran dan keadilan.”
Sikap diam mereka justru menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terencana, bahkan kemungkinan keterlibatan dalam dugaan penggelapan dana hibah tersebut.

Berdasarkan analisa, ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan pembiaran ini terjadi:
1. Kekhawatiran terbawa imbas karena lalai dalam pengawasan.
2. Hubungan pribadi atau kedekatan dengan pelaku.
3. Upaya menutupi citra buruk lembaga.
4. Dugaan keterlibatan langsung dalam aliran dana hibah.
Dalam kacamata hukum, pejabat publik yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tetapi tidak melaporkannya dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sikap ini juga bertentangan dengan prinsip etika aparatur negara yang wajib menjunjung integritas, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Ketapang, Kejaksaan, dan Ombudsman segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Keterbukaan dan penegakan keadilan menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Camat Matan Hilir Utara maupun Kepala Desa Pelansi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. ( CNI/ Rusli )
















