Dugaan Penggelapan Dana Hibah Masjid di Desa Pelasi Mulai Mencuat di Masyarakat 

Minggu, 20 April 2025 - 391 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Prime Time News


CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Babussalam di Desa Pelansi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus mencuat dan menjadi perhatian publik.

Seorang oknum PNS yang terlibat dalam kepanitiaan masjid diduga menggelapkan dana hibah sebesar Rp 300 juta, yang bersumber dari APBD Pemkab Ketapang.

Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh panitia masjid. Ironisnya, baik Camat Matan Hilir Utara maupun perangkat Desa Pelansi terkesan diam dan membiarkan dugaan penyimpangan ini tanpa langkah tegas.

Sebagai pejabat publik, baik Camat maupun perangkat desa seharusnya bertindak cepat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 butir ke-8, yakni “Berani membela kebenaran dan keadilan.”

Sikap diam mereka justru menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terencana, bahkan kemungkinan keterlibatan dalam dugaan penggelapan dana hibah tersebut.

Foto : Masjid Babussalam di Desa Pelansi. (Dok.Ist)

Berdasarkan analisa, ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan pembiaran ini terjadi:

1. Kekhawatiran terbawa imbas karena lalai dalam pengawasan.

2. Hubungan pribadi atau kedekatan dengan pelaku.

3. Upaya menutupi citra buruk lembaga.

4. Dugaan keterlibatan langsung dalam aliran dana hibah.

Dalam kacamata hukum, pejabat publik yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tetapi tidak melaporkannya dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sikap ini juga bertentangan dengan prinsip etika aparatur negara yang wajib menjunjung integritas, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Ketapang, Kejaksaan, dan Ombudsman segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Keterbukaan dan penegakan keadilan menjadi penting, bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Camat Matan Hilir Utara maupun Kepala Desa Pelansi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. ( CNI/ Rusli )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru