Dugaan Peredaran Oli Palsu di Lingga, Konsumen di Harapkan Berhati-hati.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 375 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM , Lingga – Informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu merek AMH MPX 2 mencuat di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pada Senin (12/05/2025), Kepolisian Resor (Polres) Lingga disebut telah melakukan pengecekkan di sejumlah toko dan bengkel produk pelumas yang diduga tidak asli dari beberapa lokasi usaha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, produk pelumas tersebut telah beredar di sedikitnya lima toko dan bengkel yang beroperasi di wilayah Dobo Singkep,Aparat penegak hukum dikabarkan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi dimaksud.

Namun hingga Sabtu (16/05/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lingga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh sejumlah pemilik toko dan bengkel yang enggan memberikan keterangan saat dimintai tanggapan oleh wartawan . Hal ini membuat informasi yang dihimpun belum dapat dikonfirmasi secara menyeluruh dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Salah satu pemilik bengkel yang berhasil di hubungi menjelaskan,ia sempat didatangi aparat mengakui adanya pemeriksaan oleh pihak kepolisian, namun menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan atau menjual pelumas merek AMH MPX 2.

Apabila dugaan peredaran oli palsu ini terbukti benar, diharapkan Aparat penegak hukum segera untuk mengambil tindakan dan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli pelumas, khususnya produk bermerek AMH MPX 2, guna menghindari risiko penggunaan barang palsu yang dapat merugikan kendaraan dan membahayakan keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Kelumu
Babinsa Desa Pekajang Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Buruk
Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik
Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi
Babinsa Desa Teluk Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Saat Musim Hujan
Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.
Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:18

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Kelumu

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:14

Babinsa Desa Pekajang Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Buruk

Senin, 18 Mei 2026 - 15:04

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18

Babinsa Desa Teluk Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Saat Musim Hujan

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Kelumu

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:18