Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan di Lingga, DLH Tak Beri Penjelasan

Kamis, 17 Juli 2025 - 383 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsid.com, Lingga – Sejumlah usaha tambak udang Vaname di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) khususnya dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencuat setelah dilakukan investigasi lanjutan oleh awak media pada Kamis (17/07/2025).

Investigasi menemukan adanya aktivitas perusakan lingkungan menggunakan alat berat jenis Cobelco di wilayah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir. Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengembangan tambak udang Vaname diduga milik pengusaha di sebut sebut berinisial AY yang hingga kini disinyalir belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, salah satu pejabat DLH, Joko, memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Sikap diam dari pihak dinas menambah daftar panjang dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di Kabupaten Lingga. Masyarakat pesisir, khususnya yang berada di sekitar Kecamatan Singkep Pesisir, mengaku telah merasakan dampak negatif.

Nur, seorang warga Desa Persing yang sehari-hari menggantungkan hidup dari mencari hasil laut seperti kepiting, udang, dan gamat di sekitar pesisir karang dan bebatuan, mengungkapkan penurunan hasil tangkapannya sejak tambak-tambak beroperasi.

“Dulu ketam dan udang banyak, sekarang sudah susah dicari. Biasanya cukup sehari menyusuri karang, sudah bisa bawa pulang hasil, sekarang entah kenapa makin sedikit,” keluhnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius.

Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan agar pembangunan sektor perikanan tidak merusak keseimbangan ekosistem dan menyingkirkan mata pencaharian masyarakat lokal.

Pemerintah pusat dan lembaga lingkungan independen diharapkan turut memantau situasi ini guna menjamin bahwa pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Investigasi

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Perjuangan Seorang Ibu Yang dilarang Bertemu Anak Kandungnya
Suasana Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Angkatan 47 SMA Negeri 2 Tanjungpinang
Kisah Tragis Mantan Karyawan Al Baik, Diduga Dana BPJS digelapkan
Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas
“Apakah Ini Lingga Bersinar?” Kontraktor dan Desa Keluhkan Tunda Bayar.
Judi Gelper di Batam Kian Semarak di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Rabu, 15 April 2026 - 21:31

Perjuangan Seorang Ibu Yang dilarang Bertemu Anak Kandungnya

Selasa, 7 April 2026 - 19:03

Suasana Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Angkatan 47 SMA Negeri 2 Tanjungpinang

Jumat, 3 April 2026 - 01:55

Kisah Tragis Mantan Karyawan Al Baik, Diduga Dana BPJS digelapkan

Berita Terbaru