CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Ada apa dengan proyek renovasi gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang menelan anggaran sebesar Rp4,2 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)?
Pertanyaan ini mencuat setelah insiden tak menyenangkan terjadi di lokasi proyek pada Sabtu (24/10/2025).
Seorang pria berbaju merah berkacamata yang mengaku bernama Afrian, diduga sebagai pengawas proyek, bersama seorang pria lain yang disebut Pak Itam, diduga melakukan tindakan yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka melontarkan ucapan tidak pantas dan menghalangi tugas wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi pekerjaan tersebut.
Padahal, kehadiran sejumlah wartawan di lokasi bertujuan untuk meminta keterangan resmi terkait progres dan sistem pelaksanaan renovasi bangunan MTsN tersebut, agar pemberitaan dapat tersaji secara profesional, transparan, dan berimbang. Namun, bukannya mendapat penjelasan, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dengan alasan belum “terverifikasi”.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa dengan proyek ini? Mengapa pengawas proyek terkesan alergi terhadap pertanyaan wartawan?
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPD Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, mengecam keras sikap arogansi yang ditunjukkan pihak konsultan atau pengawas proyek.
“Pers itu mitra pembangunan, pilar keempat demokrasi, bukan musuh. Kalau ada yang menghalangi kerja wartawan, berarti tidak menghormati hukum dan demokrasi,” tegas Fauzan.
Nada kecaman senada juga disampaikan Pimpinan Redaksi Metrobatam.com, Budi Arifin, yang menilai tindakan pengawas proyek tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi tugas wartawan di lapangan.
“Verifikasi Dewan Pers bukan syarat wajib bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Semua pekerja pers dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan siapa pun untuk menghalanginya,” ujar Budi tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Selain untuk menegakkan supremasi hukum, juga demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia agar tidak tercederai oleh oknum-oknum yang tidak menghargai kerja jurnalistik.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















