Cybernewaind.com , Lingga – Warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau kembali menyerukan permasalahan serius Bupati dan Kepada Kapolres Lingga terkait perusakan lahan milik pribadi oleh PT Tri Tunas Unggul (TTU).
Kali ini, Tarmidi warga setempat mengaku lahannya untuk kedua kalinya dirusak oleh pihak perusahaan tambang pasir.
“Saya sudah sangat kecewa. Lahan saya sudah dua kali dirusak, dan sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah,” ungkap Tarmidi kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Menurut Tarmidi dirinya tidak bermaksud menghalangi masuknya investasi ke Kabupaten Lingga. Namun ia menekankan pentingnya prosedur dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten lingga.
“Kami tidak anti investor, tapi tolong selesaikan dulu hak-hak masyarakat. Jangan seperti perampok yang merampas hak orang kecil,” ujar Tarmidi.
Tarmidi juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Lingga agar dapat turun tangan langsung menanggapi keluhan masyarakat, serta meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lingga, untuk bertindak adil dan profesional.
“Saya minta pak Bupati dan Kapolres jangan biarkan masyarakat jadi korban. Kalau hukum tidak bisa menyelamatkan kami di sini, saya akan menempuh jalur hukum lebih tinggi dengan melapor ke Polda Kepri melalui kuasa hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT TUU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan perusakan lahan yang disampaikan oleh narasumber kami Tarmidi.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















