Warga Limbung AkanTempuh Jalur Hukum, Lahan Diduga Dirusak Perusahaan Tambang Pasir di Lengkok

Minggu, 22 Juni 2025 - 412 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com – Seorang warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial TR, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan lahan miliknya oleh sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah Lengkok.

Kepada wartawan pada Minggu (22/06/2025), TR mengungkapkan bahwa lahan miliknya telah dirusak akibat aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa ada komunikasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan.

“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi pemilik perusahaan berinisial A melalui telepon, tapi meskipun panggilan masuk, tidak pernah direspons. Saya rasa ini bentuk ketidakpedulian terhadap hak warga,” ungkap TR.

Karena tidak kunjung mendapat tanggapan dan penyelesaian, TR memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum. Ia menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui pengacara dan melapor ke Polda Kepri,” tegasnya.

TR juga menjelaskan bahwa pada awalnya sempat ada upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Namun, proses tersebut terhenti setelah muncul dugaan adanya manipulasi atau pemalsuan tanda tangan oleh oknum di pemerintah desa. Hal ini menyebabkan perusahaan urung melakukan ganti rugi, sementara aktivitas penggarapan lahan terus berlangsung dan memperparah kerusakan.

“Sekarang saya sudah memiliki surat sah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa. Jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk berdalih,” ujar TR.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pihak investor di wilayah Kabupaten Lingga. TR menekankan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan hak masyarakat setempat.

“Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi saya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutup TR.

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Masyarakat

Berita Terkait

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:17

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:05

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57

Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Berita Terbaru