Cybernewsind.com – Seorang warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial TR, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan lahan miliknya oleh sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah Lengkok.
Kepada wartawan pada Minggu (22/06/2025), TR mengungkapkan bahwa lahan miliknya telah dirusak akibat aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa ada komunikasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan.
“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi pemilik perusahaan berinisial A melalui telepon, tapi meskipun panggilan masuk, tidak pernah direspons. Saya rasa ini bentuk ketidakpedulian terhadap hak warga,” ungkap TR.
Karena tidak kunjung mendapat tanggapan dan penyelesaian, TR memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum. Ia menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui pengacara dan melapor ke Polda Kepri,” tegasnya.
TR juga menjelaskan bahwa pada awalnya sempat ada upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Namun, proses tersebut terhenti setelah muncul dugaan adanya manipulasi atau pemalsuan tanda tangan oleh oknum di pemerintah desa. Hal ini menyebabkan perusahaan urung melakukan ganti rugi, sementara aktivitas penggarapan lahan terus berlangsung dan memperparah kerusakan.
“Sekarang saya sudah memiliki surat sah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa. Jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk berdalih,” ujar TR.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pihak investor di wilayah Kabupaten Lingga. TR menekankan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan hak masyarakat setempat.
“Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi saya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutup TR.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Masyarakat
















