Pendamping Desa Dilarang Ikut Campur Pengelolaan BUMDes, Laskar Anti Korupsi Lingga Ingatkan Dasar Hukumnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 151 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga — Ketua organisasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Lingga menyoroti polemik terkait dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses belanja dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sorotan ini muncul setelah beredar berbagai informasi yang mempertanyakan batas kewenangan pendamping desa dalam aktivitas usaha milik desa tersebut.

Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Lingga, Azerah, dugaan keterlibatan pendamping desa dalam urusan belanja maupun pengelolaan BUMDes merupakan pelanggaran kode etik dan telah bertentangan dengan regulasi resmi yang mengatur tugas serta batasan kewenangan para tenaga pendamping.

Azerah menegaskan bahwa secara aturan, pendamping desa dilarang keras ikut campur dalam pengelolaan, pengambilan keputusan, dan penggunaan keuangan BUMDes. Ketentuan ini diatur jelas dalam Permendes PDTT No. 19 Tahun 2015 beserta perubahannya, serta Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam aturan tersebut, pendamping desa ditegaskan hanya berfungsi sebagai tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa, memfasilitasi, memberikan penguatan kapasitas, dan memastikan tata kelola desa berjalan baik. Namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, mengarahkan, atau menentukan kebijakan operasional BUMDes.

“Jika nanti terbukti ada pendamping desa yang ikut campur dalam pengelolaan BUMDes, kami tidak akan memberikan toleransi. Kami siap melaporkan hingga ke ranah pidana,” tegas Azerah, Selasa (02/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pendamping desa merupakan fasilitator dan konsultan teknis non-struktural yang tidak boleh terlibat dalam proses penentuan belanja, pemilihan vendor, atau pengambilan keputusan usaha.

Regulasi tersebut juga menjabarkan sejumlah larangan, antara lain:

Pendamping desa dilarang mengelola dana desa maupun dana BUMDes, termasuk menentukan belanja atau memegang uang.

Dilarang masuk dalam struktur BUMDes, baik sebagai pengurus, penasihat, maupun pengambil keputusan.

Tidak boleh mengintervensi operasional BUMDes, mengarahkan transaksi, maupun memutuskan kegiatan usaha.

Meski demikian, pendamping desa tetap dapat memberikan saran bila diminta, membantu penyusunan dokumen seperti RAB atau rencana usaha, serta melakukan pengawasan umum tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun pengurus BUMDes.

Dengan penegasan aturan ini, Azerah berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba melampaui kewenangan. Pengelolaan BUMDes harus tetap berjalan profesional, transparan, dan mandiri sesuai ketentuan, tanpa intervensi dari pihak luar yang tidak memiliki otoritas.

“BUMDes adalah aset desa. Biarlah pengurus dan pemerintah desa yang mengelola, bukan pendamping desa yang memang tidak diberikan kewenangan untuk itu,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru