Memenuhi Hak Jawab UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 Ini Penjelasan Andi Cori Insiden di Lokasi PT Hermina Jaya.

Kamis, 1 Mei 2025 - 938 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM , Lingga – Ini penjelasan sebuah video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap seorang putra daerah Dabo Singkep bernama  Nasrullah  oleh pria bernama  Andi Cori menjadi viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat Kabupaten Lingga.

Pada saat kejadian, lokasi tersebut sedang dikunjungi oleh rombongan dari Kota Batam yang menggunakan speed boat. Rombongan tersebut terdiri dari kuasa hukum dan sejumlah pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas PT Hermina Jaya yang saat ini masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Tindakan pemukulan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, seperti  yang diberitakan sebelumnya yang berjudul  “Viral Video Pemukulan Putra Daerah Dabo Singkep di Lokasi PT Hermina Jaya, Warga Lingga Desak Penegakan Hukum”  khususnya warga Kabupaten Lingga. Mereka menyayangkan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan PT Hermina Jaya maupun pihak kuasa pengawas dalam konflik tersebut.

Sebagai mana di atur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD Pers nomor 40 Pers, kami berkewajiban  untuk  melayani Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3) wajib melayani Hak Koreksi.

Seperti yang di sampaikan  Andi Cori  melalui  pesan suara WhatsApp ke dapur redaksi  Cybernewsind.com  , pada Kamis (01/04/2025) yang menjelaskan kronologis kejadian.

” Apa yang di beritakan di media itu tidak benar ,mereka tujuh orang  dari Batam  datang memakai speed  merapat ke lokasi tanpa izin  dan menyetop aktivitas. Kami sudah memberikan pemahaman  dan menjelaskan kalau kami adalah perusahaan yang Legal namun mereka ngotot  dan bisa menunjukkan surat kuasa atau sebagainya ,maka kami anggap mereka adalah pereman maka terjadilah dan mereka bukan orang kampung.” jelasnya.

Tidak hanya itu Andi Cori juga memberikan keterangan Pers melalui yang  di kutip dari media pijarkepri.com yang berjudul “Premanisme di Area Tambang PT Hermina Jaya: Andi Cori Tegaskan CV Samudera Jadi Korban Arogansi Pihak Luar”

“Kejadian itu tidak seperti yang beredar,” ungkap Andi Cori. “Tujuh orang yang datang dari Batam itu tidak dikenal, tidak menunjukkan identitas, tidak membawa surat tugas resmi dan tidak kuasa Hukum.mereka  masuk ke lokasi tanpa izin dan langsung menghentikan kegiatan kerja, itu jelas tindakan yang tak bisa dibenarkan. Itu namanya premanisme,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru