CYBERNEWSIND.COM, Lingga — PT Hermina Jaya kembali menjadi sorotan setelah diduga tetap melanjutkan aktivitas pemuatan bauksit di Terminal Khusus (Tersus) Pelabuhan Jeti di, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, meskipun area tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Tindakan perusahaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum dan potensi adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu di balik operasi tersebut.
Segel yang dipasang oleh PSDKP Batam dilatarbelakangi oleh belum jelasnya status perizinan kegiatan di lokasi tersebut. Namun, Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, menyatakan bahwa pada Ahad malam (11 Mei 2025), pihak PT Hermina Jaya secara sepihak melepas segel dan langsung melanjutkan proses pemuatan bauksit ke kapal tongkang tanpa koordinasi dengan pihak desa sebagai mana di kutip dari pemberitaan Ciberzone.id edisi Selasa (13/05/2025).
“Semalam pihak perusahaan melepas segel yang dipasang PSDKP Batam. Mereka mulai loading malam itu juga tanpa koordinasi dengan desa,” ujar Yanto saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025)..
Yanto juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai rencana pelepasan segel telah diketahui sejak Sabtu (10/5), namun baru dilakukan pada malam harinya. Ia menyesalkan tindakan tersebut yang dianggap menabrak aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Police line di sekitar jeti pun sudah hilang. Ini jelas melanggar,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, membantah bahwa pihaknya telah mencabut segel di lokasi tersebut. “Segel belum kami lepas, masih terpasang,” tegas Samuel.
Ia juga menyebut belum menerima laporan resmi mengenai dugaan aktivitas pemuatan bauksit dan berjanji akan melakukan verifikasi lapangan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kapal tongkang tetap bersandar di pelabuhan, dan aktivitas bongkar muat berlangsung aktif. Meskipun demikian, belum ada reaksi terbuka dari masyarakat sekitar, meski kekhawatiran terkait dampak hukum dan lingkungan mulai mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi atas dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, PSDKP Batam menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan penegakan hukum di kawasan pesisir Lingga.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN /SUR
















