ASN Dilarang Jadi Pengurus BUMDes, (NR) Guru PPPK SMA 1 Selayar Diduga Langgar Disiplin.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 369 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Seorang guru berinisial (NR) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SMA Negeri 1 Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Penuba di Kecamatan Selayar. Informasi tersebut diketahui setelah awak media menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (18/10/2025).

Kabar tersebut menimbulkan perhatian publik lantaran ASN, termasuk PPPK, dilarang rangkap jabatan di lembaga usaha yang berorientasi mencari keuntungan, seperti halnya BUMDes. Dugaan ini pun memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap kebenaran informasi tersebut.

Aturan Tegas tentang Larangan Rangkap Jabatan ASN

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dijelaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan profesionalitas, serta dilarang menjalankan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 17 ayat (2) UU ASN Tahun 2023 menyebutkan:

“Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta dilarang menjadi pengurus badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.”

Selain itu, Pasal 3 huruf (h) PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menegaskan:

“PNS dilarang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas jabatan.”

BUMDes, sebagai lembaga usaha desa yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif, termasuk kategori badan usaha yang mencari keuntungan, sehingga ASN tidak diperkenankan menjadi pengurus aktif, kecuali atas izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Potensi Pelanggaran Disiplin ASN

Apabila benar guru PPPK tersebut terlibat dalam kepengurusan BUMDes Penuba, maka hal ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung hasil pemeriksaan dari instansi berwenang seperti BKPSDM Kabupaten Lingga atau Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas dan menindaklanjuti dugaan ini secara transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan ASN di Kabupaten Lingga.

Respons Pendamping Desa dan Publik

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Penuba belum memberikan keterangan resmi. Namun, seorang pendamping desa yang dihubungi wartawan membenarkan adanya keterlibatan seorang guru PPPK di BUMDes Penuba.

Namun ia juga menyebutkan bahwa, menurut pemahamannya, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ASN atau PPPK terlibat di BUMDes, karena menurutnya, “masih banyak ASN di desa-desa lain di Lingga yang juga ikut mengurus BUMDes.”

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Apakah seorang pendamping desa tidak memahami regulasi tentang ASN, atau memang sengaja menutup mata terhadap aturan yang sudah jelas diatur dalam undang-undang?

Beberapa pihak menilai, dugaan penunjukan guru PPPK sebagai pengurus BUMDes ini bisa jadi merupakan bentuk permainan kepentingan lokal yang perlu segera diselidiki lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Penegasan

ASN, termasuk PPPK, tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan dan pengembangan ekonomi desa, namun dalam kapasitas sebagai pembina teknis atau pendamping profesional, bukan sebagai pengurus atau pelaksana langsung BUMDes. Keterlibatan langsung tanpa izin resmi bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga berpotensi merusak citra dan integritas ASN di mata publik.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:17

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:05

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57

Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Berita Terbaru