CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Lima orang warga Desa Kuala Tolak menyatakan keberatan terhadap pernyataan salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter, yang dinilai meremehkan laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBN.
Dalam klarifikasinya yang dimuat di media Warta Ketapang pada 17 April 2025, Panter menyebut bahwa penanganan perkara di Kejari Ketapang murni berdasarkan bukti dan fakta. Namun menurut warga, apa yang terjadi di lapangan justru bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan laporan beserta dua alat bukti permulaan yang sah. Kurang apalagi buktinya selain membawa Peraturan Kepala Desa dan SK nama penerima manfaat, bahkan Warga yang hadir dihadapan jaksa adalah Ketua RT. Tapi yang terjadi, Panter malah meremehkan laporan kami,” kata salah seorang warga pelapor saat ditemui. Rabu, (17/4/2025).
Dalam pertemuan dengan 5 orang warga dan seorang awak media di Kantor Kejari Ketapang, Panter bahkan secara terang-terangan menyatakan, “Capek di jaksa kalau urusan BLT yang dananya tidak seberapa ini,” demikian kesaksian warga.
Tak hanya itu, Panter juga menuduh para pelapor memiliki “kepentingan pribadi” dalam membuat laporan. Tuduhan ini dianggap sangat tidak berdasar dan mencederai semangat rakyat dalam mengawasi penggunaan dana negara.
“Kami melapor karena ingin menegakkan keadilan, bukan karena kepentingan pribadi. Ini murni untuk rakyat,” tegas salah satu warga.
Ironisnya, warga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka malah disuruh untuk mencari tambahan alat bukti sendiri, seperti data terkait 24 orang penerima BLT yang konon telah diserahkan kepala desa kepada pihak penerima manfaat.
“Kalau kami rakyat kecil disuruh cari lagi, tentu sulit dan mustahil kami bisa mendapatkan bukti itu. Lalu apa gunanya wewenang kejaksaan? Bukankah tugas mereka untuk mencari dan mengembangkan bukti, bukan membebankan semuanya ke masyarakat?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga mengingatkan, bahwa secara prinsip hukum dan konstitusi, jaksa adalah abdi negara yang digaji dari uang rakyat. Aparat penegak hukum wajib melayani dan melindungi kepentingan rakyat, bukan malah meremehkan laporan dan mencari-cari alasan untuk tidak menindaklanjuti aduan masyarakat kecil.
Warga juga menyoroti pernyataan Panter yang menyebut bahwa “kalau memang terbukti korupsi, tentu masyarakat ramai-ramai melapor, bukan hanya satu dua orang saja.” Bagi warga, pernyataan ini justru membingungkan, karena menempatkan jumlah pelapor sebagai tolok ukur kebenaran sebuah kasus.
“Korupsi itu dinilai dari ada atau tidaknya bukti dan fakta, bukan dari banyaknya orang yang melapor,” ujar warga lainnya.
Warga mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengevaluasi perilaku dan kinerja jaksa-jaksa di Kejari Ketapang yang dianggap tidak serius dalam menangani laporan rakyat.
“Kami ingin keadilan. Dana BLT itu uang negara, uang rakyat. Bukan besar kecilnya jumlah uang yang jadi soal, tapi prinsip keadilan dan akuntabilitas yang harus ditegakkan,” tutup para pelapor. (CNI/Rusli)
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















