CYBER NEWS INDONESIA || KETAPANG – Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari hasil pemantauan lapangan dan pengecekan data resmi di Peta Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN). Pelabuhan milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), yang beroperasi di wilayah pesisir Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal pelabuhan dan fasilitas pendukungnya.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat dan citra satelit yang diperoleh melalui Google Maps, tampak jelas keberadaan dermaga, crane, serta kantor operasional di tepi pantai yang aktif digunakan untuk kepentingan industri. Namun ketika lokasi tersebut diperiksa melalui sistem Peta Bhumi ATR/BPN, tidak ditemukan adanya data HGB atau hak penguasaan tanah lainnya di titik tersebut.
“Kalau tidak ada dasar HGB atau hak penguasaan lain yang sah, maka fasilitas itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan tanah secara ilegal,” ujar sumber tersebut. Senin, (07/07/2025)
Lebih lanjut, sumber juga menegaskan bahwa pembangunan fasilitas industri skala besar di kawasan pesisir tidak hanya membutuhkan HGB, tetapi juga harus mengantongi izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang laut atau pesisir (KKPRL), dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan hukum dalam operasional industri smelter yang sangat besar di wilayah Ketapang tersebut. Apalagi PT.WHW diketahui sebagai salah satu pengolah bauksit terbesar yang berperan dalam rantai pasok hilirisasi mineral nasional.
Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait seperti ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status lahan dan perizinan pembangunan pelabuhan tersebut.
“Jangan sampai investasi besar justru menginjak aturan hukum yang berlaku. Harus ada ketegasan negara agar tidak terjadi penyimpangan tata kelola ruang dan agraria,” tegas sumber itu lagi.
Informasi kali ini sepertinya menjadi peringatan bahwa pembangunan dan investasi sebesar apapun nilainya, tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan menjadi hal yang tak bisa ditawar dalam mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan masih dibutuhkan keterangan resmi dari pihak PT. WHW dan Kantor ATR/BPN Ketapang, untuk Keberimbangan berita ini. (CNI/Red)
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan

















