CYBERZONEIND.COM, Lingga – Edysam (Kabid Humas DPD WHN Lingga) mengeluarkan Pres Rilis resmi dengan nomor 002/DPD-WHN Lingga/04/2025 untuk menyikapi perkembangan polemik yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wahana Hukum Nusantara (WHN) Lingga mengeluarkan pernyataan resmi yang mengajak seluruh pihak untuk bersikap arif dan bijaksana.
Ketua DPD WHN Lingga, Muchsin, melalui Kepala Bidang Humas Edysam, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif agar polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi gesekan sosial yang berdampak negatif.
“Polemik yang belakangan ini terjadi di Desa Tinjul cukup memprihatinkan. Kami khawatir, apabila tidak segera diantisipasi, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik antar pihak yang dapat mengarah pada tindakan melawan hukum dan merugikan semua pihak,” ujar Muchsin dalam rilisnya. Selasa (22/04/2025).
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD WHN Lingga, Rusli, M.B, turut mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menyikapi persoalan dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap menempuh jalur musyawarah dan mufakat. Namun, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak memungkinkan, maka penggunaan jalur hukum merupakan langkah bijak yang harus ditempuh,” tegas Rusli.
Terkait keberadaan Koperasi Merah Putih di Desa Tinjul, WHN Lingga juga mengingatkan bahwa setiap langkah, termasuk rencana pematangan lahan untuk pembangunan kebun sawit, harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperoleh persetujuan dari institusi berwenang.
DPD WHN Lingga berharap seluruh pihak dapat menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menyikapi permasalahan, demi terciptanya suasana yang kondusif dan tertib di tengah masyarakat.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Pres Rilis.
















