CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lingga, Kamis (29/01/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Lingga yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gandhime, S.I.P., M.I.P, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama unsur TNI, Polri, dan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala BPBD Kabupaten Lingga Oktavianus Wirshal, S.Sos, Danyon TP 849/BS yang diwakili Danki Kesehatan Kapten CKM Suprijal, Danramil 05/Daik Kapten Inf D. Sihombing, Ps Kapolsek Daik Iptu Suhendri, para camat se-Kecamatan Lingga, Lingga Timur dan Lingga Utara, para kepala desa, Babinsa Kelurahan Daik Sertu Ramlan, Kanit Reskrim Polsek Daik Brigpol G. Simangunsong, perwakilan Binda Lingga, serta anggota Damkar dan BPBD Kabupaten Lingga.
Dalam sambutannya, Kepala BPBD Kabupaten Lingga menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya menjelang musim kemarau. Sementara itu, Asisten I mewakili Bupati Lingga menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Pada sesi pemaparan, Ps Kapolsek Daik menjelaskan secara rinci terkait sanksi pidana hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Danramil 05/Daik juga memberikan himbauan tegas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mendorong pendekatan persuasif melalui peran Babinsa dan perangkat desa.
Rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penjelasan solusi melalui pendekatan berbasis masyarakat oleh Kepala BPBD, serta sosialisasi terkait pengecualian terbatas berbasis kearifan lokal dalam pembukaan lahan yang tetap harus sesuai aturan dan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Adapun hasil rapat menyepakati beberapa poin penting, di antaranya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, memperkuat peran stakeholder mulai dari kecamatan, desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan, pemasangan spanduk atau banner larangan membakar hutan, penegakan sanksi hukum bagi pelanggar, serta kewajiban berkoordinasi sebelum membuka lahan.
Kegiatan rapat sosialisasi tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : KORAMIL 05/Daik
















