MUI Kabupaten Lingga Fatwakan Permainan Mesin Boneka Capit dan Lempar Gelang sebagai Haram

Kamis, 8 Mei 2025 - 400 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM, Lingga — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai hukum permainan mesin boneka capit, lempar gelang, lempar bola, dan permainan sejenisnya yang marak dijumpai di tengah masyarakat Khu di wilayah Kabupaten lingga.

Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025 bertepatan dengan 09 Zulqaidah 1446 H.

Dalam penjelasannya, Tim Kajian MUI Kabupaten Lingga menilai bahwa permainan-permainan tersebut mengandung unsur maisir atau judi karena bersifat spekulatif dan bergantung pada keberuntungan. Dalam praktik permainan mesin boneka capit, misalnya, pemain menukar uang dengan koin untuk mengaktifkan mesin dan mencoba meraih hadiah berupa boneka. Jika berhasil, hadiah menjadi milik pemain; jika gagal, pemain tidak memperoleh apapun.

Hal serupa juga ditemukan dalam permainan lempar gelang atau lempar bola, di mana pemain membeli alat bermain dengan harga tertentu dan melemparkannya ke arah target berupa hadiah. Keberhasilan dalam mendapatkan hadiah sangat bergantung pada ketepatan dan keberuntungan.

Setelah mempertimbangkan masukan dan pendapat masyarakat serta melakukan kajian mendalam, MUI Kabupaten Lingga menyatakan dua poin penting dalam fatwanya:

1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram karena mengandung unsur judi.

2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya yang bersifat untung-untungan juga diharamkan.

 

Fatwa ini resmi ditetapkan di Daik Lingga pada 09 Zulqaidah 1446 H atau 06 Mei 2025 dan menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam di Kabupaten Lingga agar lebih selektif terhadap hiburan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Perencanaan Desa Pekaka, Dukung Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes Perubahan dan RKPDes di Resun Pesisir
Camat Selayar Datangi ULP PLN Dabo Singkep, Minta Penjelasan Resmi Soal Pemadaman Listrik yang Dikeluhkan Warga
Babinsa Koramil 05/Daik Bersama Warga Gotong Royong Percantik Gerbang Masjid Al Ikhlas di Desa Limbung
Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI
Babinsa Koramil 05/Daik Patroli Bersama Kades dan Linmas, Antisipasi Dampak Abrasi di Pesisir Desa Selayar
Listrik Kerap Padam Jelang Magrib, Warga Desak PLN Benahi Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:26

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Perencanaan Desa Pekaka, Dukung Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:22

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes Perubahan dan RKPDes di Resun Pesisir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:40

Camat Selayar Datangi ULP PLN Dabo Singkep, Minta Penjelasan Resmi Soal Pemadaman Listrik yang Dikeluhkan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03

Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38

Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru