Tindak Lanjut Proses Hukum, Polres Lingga Kirim Berkas Perkara Laka Lantas Tahap II ke Kejaksaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 193 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga.

Pelimpahan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 21 November 2024, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21), dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut Laki-laki berinisial LH, laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Pelaksanaan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II ini dilaksanakan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni BRIPKA Soufi Maulana dan BRIPTU Rendi Setiawan, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga.

AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., Kapolres Lingga melalui IPTU Abdurrahman, PS. Kasat Lantas Polres Lingga menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelimpahan berkas perkara Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Lingga dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Abdurrahman.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, maka penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk diproses pada tahap penuntutan.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : HUMAS POLRES LINGGA

Berita Terkait

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:17

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:05

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57

Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Berita Terbaru