Skandal Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Intimidasi, dan Bisnis Gelap Berbaju Hukum

Senin, 29 September 2025 - 275 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || LINGGA – Aroma dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat dari balik jeruji besi Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sejumlah mantan narapidana mengungkapkan pengalaman kelam selama ditahan, di mana mereka mengaku menjadi korban praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga bisnis gelap yang diduga melibatkan Kalapas eks Jaka Putra beserta lingkaran dekatnya.

Kasus ini bermula dari insiden perkelahian antar narapidana yang berujung pada intimidasi terhadap napi penjaga kantin. Ironisnya, napi tersebut dipaksa menanggung hutang piutang 11 narapidana yang sudah dipindahkan ke lapas lain. Peristiwa itu membuka tabir gelap praktik yang ditengarai sudah lama berjalan di dalam lapas.

“Semua ada tarifnya. Dari kamar, handphone, sampai urusan biologis napi. Kalapas dan ajudannya yang atur,” ungkap seorang mantan napi.

Pengakuan sejumlah sumber menyebutkan, layanan kamar VIP jadi bisnis utama. Jika kamar biasa dijejali 25–30 orang, kamar VIP hanya dihuni 4–5 orang dengan tarif Rp5 juta per kepala.

Tidak berhenti di situ, fasilitas ponsel juga menjadi komoditas. Sebuah unit ponsel dihargai Rp2 juta, dengan biaya keamanan bulanan mencapai Rp5 juta agar tetap bebas digunakan tanpa khawatir dirazia.

Yang lebih mengejutkan, dugaan praktik pemenuhan kebutuhan biologis juga terjadi. Narapidana disebut bisa mendatangkan pasangan, istri, hingga pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp3,5 juta sekali kunjungan.

“Ada kamar khusus yang dipakai dari pagi sampai sore. Tapi sebelumnya napi wajib setor Rp3,5 juta,” beber salah seorang narasumber kepada wartawan Metrobatam.com, Senin (29/9/2025).

Tekanan lain datang dari ancaman pemindahan ke Lapas Batam dan regester F. Napi yang menolak menyetor uang tambahan disebut langsung mendapat ancaman akan dipindahkan.

“Kalau tak kasih, saya diancam dipindahkan ke Batam sehingga saya terpaksa membayar Rp2 juta,” ujar seorang mantan napi.

Bahkan, praktik “bersih-bersih kilat” diduga selalu dilakukan setiap kali ada sidak. Semua barang terlarang dikumpulkan sementara sehingga hasil sidak selalu nihil.

Selain pungli, dugaan tindak kekerasan juga mencuat. Narapidana yang menolak membayar disebut sering mendapat intimidasi, bahkan diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Kami pernah disiram air septictank kalau melawan,” ungkap salah seorang sumber.

Alih-alih menuntaskan dugaan praktik kotor tersebut, Kalapas Jaka Putra justru dipindahkan ke tempat lain. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa rotasi tersebut bukan untuk penegakan hukum, melainkan sekadar cara meredam sorotan publik.

Jika benar adanya praktik pungli, judi, hingga bisnis jasa seks di dalam Lapas Dabo Singkep, maka kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga indikasi kejahatan terorganisir yang mencederai institusi negara. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : Awaludin

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:17

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:05

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57

Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Berita Terbaru