Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Tetap Berhak Liputan Meski Belum UKW.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 205 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Menanggapi insiden yang tidak menyenangkan dialami beberapa wartawan saat melakukan peliputan investigasi di lokasi proyek Rehabilitasi Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Lingga, pada Jum’at (24/10/2025).

Insiden tersebut melibatkan seorang pria bernama Afrizal, yang mengaku sebagai pengawas proyek. Ia diduga menghalangi aktivitas jurnalistik sejumlah wartawan yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebagai pembelajaran bagi semua pihak, Dewan Pers melalui kutipan yang disampaikan oleh media TargetLink.id baru baru ini yang menegaskan bahwa wartawan tetap berhak melakukan peliputan meski belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam kutipan tersebut perwakilan Dewan Pers menjelaskan, sertifikasi UKW merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, sertifikat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi atau melarang seorang jurnalis meliput di lapangan.

“UKW adalah bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas wartawan, bukan alat pembatas. Wartawan yang belum UKW tetap sah menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas perwakilan Dewan Pers. Pada Minggu 12 Oktober 2025 dalam sebuah pemberitaan yang berjudul “Berhak Melipat,Dewan Pers Dukung Wartawan Tanpa UKW”.

Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat pelaksana proyek, kontraktor, dan aparat di daerah, untuk memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum.

Kejadian inipun menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak karena Insiden di Lingga ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali. Dunia pers berperan penting dalam fungsi kontrol sosial yang di atur di dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 dan transparansi publik, terutama dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Dengan demikian, menghormati tugas wartawan berarti turut menjaga nilai demokrasi dan keterbukaan informasi di tanah air.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik
Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi
Babinsa Desa Teluk Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Saat Musim Hujan
Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.
Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih
Babinsa Koramil 05 Daik Imbau Warga Jaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Warga Pancur Waspada Berkendara Saat Hujan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:04

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18

Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:14

Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:48

Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru