CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Menanggapi insiden yang tidak menyenangkan dialami beberapa wartawan saat melakukan peliputan investigasi di lokasi proyek Rehabilitasi Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Lingga, pada Jum’at (24/10/2025).
Insiden tersebut melibatkan seorang pria bernama Afrizal, yang mengaku sebagai pengawas proyek. Ia diduga menghalangi aktivitas jurnalistik sejumlah wartawan yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebagai pembelajaran bagi semua pihak, Dewan Pers melalui kutipan yang disampaikan oleh media TargetLink.id baru baru ini yang menegaskan bahwa wartawan tetap berhak melakukan peliputan meski belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam kutipan tersebut perwakilan Dewan Pers menjelaskan, sertifikasi UKW merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, sertifikat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi atau melarang seorang jurnalis meliput di lapangan.
“UKW adalah bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas wartawan, bukan alat pembatas. Wartawan yang belum UKW tetap sah menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas perwakilan Dewan Pers. Pada Minggu 12 Oktober 2025 dalam sebuah pemberitaan yang berjudul “Berhak Melipat,Dewan Pers Dukung Wartawan Tanpa UKW”.
Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat pelaksana proyek, kontraktor, dan aparat di daerah, untuk memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum.
Kejadian inipun menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak karena Insiden di Lingga ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali. Dunia pers berperan penting dalam fungsi kontrol sosial yang di atur di dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 dan transparansi publik, terutama dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Dengan demikian, menghormati tugas wartawan berarti turut menjaga nilai demokrasi dan keterbukaan informasi di tanah air.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Liputan
















