CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “ASN Dilarang Jadi Pengurus BUMDes, (NR) Guru PPPK SMA 1 Selayar Diduga Langgar Disiplin” yang terbit pada Sabtu (18/10/2025), redaksi media ini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kekeliruan informasi terkait status yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri oleh Kepala Desa Penuba, Pendamping Desa, Wakil Ketua BPD selaku pengawas, serta Ketua dan Sekretaris BUMDes Penuba, diperoleh penjelasan bahwa NR, yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Selayar, Josua Ginting, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025).
“Belum, Pak… Dia masih honor provinsi,” ungkap Josua.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Penuba Safri menegaskan bahwa apabila di kemudian hari NR telah menerima SK dan resmi diangkat sebagai PPPK, maka pihak pemerintah desa akan segera melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam struktur kepengurusan BUMDes Penuba.
“Jika nanti saudara NR sudah memegang SK PPPK, maka kita akan melakukan perbaikan di dalam kepengurusan BUMDes,” tegas Safri.
Dengan demikian, informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa NR merupakan guru berstatus PPPK dan diduga melanggar disiplin ASN tidak akurat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kekeliruan tersebut.
Media ini berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan terpercaya, serta akan lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi data dan informasi sebelum diterbitkan di kemudian hari.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















