NR Belum Berstatus PPPK, Media Sampaikan Klarifikasi atas Kekeliruan Pemberitaan Sebelumnya

Senin, 20 Oktober 2025 - 190 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “ASN Dilarang Jadi Pengurus BUMDes, (NR) Guru PPPK SMA 1 Selayar Diduga Langgar Disiplin” yang terbit pada Sabtu (18/10/2025), redaksi media ini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kekeliruan informasi terkait status yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri oleh Kepala Desa Penuba, Pendamping Desa, Wakil Ketua BPD selaku pengawas, serta Ketua dan Sekretaris BUMDes Penuba, diperoleh penjelasan bahwa NR, yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Selayar, Josua Ginting, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025).
“Belum, Pak… Dia masih honor provinsi,” ungkap Josua.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Penuba Safri menegaskan bahwa apabila di kemudian hari NR telah menerima SK dan resmi diangkat sebagai PPPK, maka pihak pemerintah desa akan segera melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam struktur kepengurusan BUMDes Penuba.
“Jika nanti saudara NR sudah memegang SK PPPK, maka kita akan melakukan perbaikan di dalam kepengurusan BUMDes,” tegas Safri.

Dengan demikian, informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa NR merupakan guru berstatus PPPK dan diduga melanggar disiplin ASN tidak akurat.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kekeliruan tersebut.

Media ini berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan terpercaya, serta akan lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi data dan informasi sebelum diterbitkan di kemudian hari.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru