Napi Penjaga Kantin Dabo Singkep Diduga Dijadikan Korban Pemaksaan Bayar Hutang Di Ancam Regester F.

Sabtu, 27 September 2025 - 449 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Konflik kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Selasa (19/8/2025) ternyata menyisakan masalah baru bagi sejumlah narapidana. Sebanyak 11 orang napi yang terlibat insiden dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Namun, ironisnya, beban hutang sebesar Rp6 juta yang ditinggalkan 11 napi tersebut justru dibebankan kepada dua narapidana lain yang tidak terkait, yakni KD dan IF, yang sehari-hari bertugas menjaga kantin lapas.

Seorang narasumber terpercaya yang juga mantan narapidana membeberkan keluh kesah rekan-rekannya terkait dugaan perlakuan tidak adil yang mereka alami di dalam lapas. Menurutnya, KD dan IF dipaksa untuk menanggung hutang yang bukan milik mereka. Bahkan, keduanya disebut-sebut mendapat ancaman pencatatan Register F, yaitu catatan resmi pelanggaran disiplin warga binaan, apabila menolak membayar hutang tersebut.

“KD dan IF dipaksa untuk membayar hutang piutang dari 11 narapidana yang sudah dipindahkan. Kalau tidak dibayar, mereka diancam dengan Register F. Padahal itu bukan hutang mereka,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Sabtu malam (27/9/2025).

Lebih lanjut, narasumber menduga tekanan tersebut datang atas perintah langsung Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra. Ia berharap pihak berwenang turun tangan dan memberikan keadilan kepada warga binaan yang tertekan akibat praktik semacam ini.

Kasus ini semakin menyoroti persoalan pengelolaan lapas yang kerap menimbulkan polemik, terutama terkait perlakuan terhadap warga binaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Dabo Singkep belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru