Cybernewsind.com, Lingga – Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) melalui Ruslan, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat Desa Limbung, khususnya dalam kasus perusakan lahan milik warga berinisial Tarmidi yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang pasir PT Tri Tunas Unggul (TTU). Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam penyampaiannya, Ruslan mendesak para pemangku kepentingan,bapak Bupati lingga dan khususnya pihak Polres Lingga, untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku perusakan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kami bukanlah Masyarakat yang anti terhadap investasi, namun kami tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat lokal diabaikan.
“Kami Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga tidak anti investor, kami juga bukan premanisme,tetapi ketika hak-hak masyarakat diabaikan, maka kami tidak akan tinggal diam dan menutup mata,” tegas Ruslan pada Rabu (25/06/2025).
Lebih lanjut, Ruslan menekankan bahwa setiap investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Lingga wajib memahami dan menghormati tata krama serta adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut. Ia juga menyoroti peran pemerintah desa dalam konflik ini.
“Kepada pemerintah desa, tolong jangan tinggal diam. Jangan sampai kalian disogok oleh perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat, apalagi sampai terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kabupaten Lingga yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mencegah ketidakadilan dan potensi konflik sosial yang lebih besar.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : MPKL
















