MPKL Desak Penegakan Hukum atas Perusakan Lahan Warga oleh PT Tri Tunas Unggul di Lingga Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 561 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com, Lingga – Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) melalui  Ruslan, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat Desa Limbung, khususnya dalam kasus perusakan lahan milik warga berinisial Tarmidi yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang pasir PT Tri Tunas Unggul (TTU). Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penyampaiannya, Ruslan mendesak para pemangku kepentingan,bapak Bupati lingga dan khususnya pihak Polres Lingga, untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku perusakan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kami bukanlah Masyarakat yang anti terhadap investasi, namun kami tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat lokal diabaikan.

“Kami Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga tidak anti investor, kami juga bukan premanisme,tetapi ketika hak-hak masyarakat diabaikan, maka kami tidak akan tinggal diam dan menutup mata,” tegas Ruslan pada Rabu (25/06/2025).

Lebih lanjut, Ruslan menekankan bahwa setiap investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Lingga wajib memahami dan menghormati tata krama serta adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut. Ia juga menyoroti peran pemerintah desa dalam konflik ini.

“Kepada pemerintah desa, tolong jangan tinggal diam. Jangan sampai kalian disogok oleh perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat, apalagi sampai terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kabupaten Lingga yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mencegah ketidakadilan dan potensi konflik sosial yang lebih besar.

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : MPKL

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru