Satu Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik AK Dipertanyakan Transparansi Penegakan Hukum di Lingga

Kamis, 4 Desember 2025 - 105 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga — Aktivitas galian C yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AK kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian tanah merah dan batu yang telah beroperasi selama satu tahun di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, disebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan ketegasan penindakan di daerah tersebut.

Safarudin, salah seorang warga Kabupaten Lingga sekaligus pengurus LSM Lang Laut Lingga, menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar lemahnya pengawasan, namun kuat dugaan adanya “main mata” yang membuat kegiatan tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

“Tidak mungkin aktivitas yang sudah berjalan satu tahun tidak diketahui dan tidak terpantau oleh penegak hukum. Ini hal yang mustahil,” tegas Safarudin.

Ia mengungkapkan bahwa informasi keberadaan galian ilegal tersebut bukan hanya hasil investigasi awak media, tetapi dirinya juga menyaksikan langsung aktivitas tersebut di lapangan. Bahkan, ketika Safarudin menanyakan kepada salah seorang operator alat berat jenis Kobelco, operator tersebut mengaku bahwa kegiatan penggalian sudah berlangsung selama satu tahun.

“Siapa yang membeking kegiatan ini? Jika tidak ada tindakan tegas, maka saya sebagai masyarakat Kabupaten Lingga dan selaku pengurus LSM Lang Laut Lingga akan terus mempertanyakan hal ini bahkan samapai dengan pelaporan,” ujarnya.

Safarudin mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

Menurutnya, aktivitas galian tanpa izin berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Upaya konfirmasi terkait legalitas perizinan lokasi galian telah dilakukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari kedua instansi tersebut. Awak media masih terus melakukan komunikasi guna menyajikan pemberitaan yang objektif dan berimbang.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada
Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga
Desa Pantai Harapan Salurkan Dana Ketahanan Pangan Rp145,85 Juta kepada BUMDes untuk Perkuat Ekonomi Desa
Babinsa Sertu Andrianto Monitoring Penyaluran BLT-DD di Desa Mepar Demi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Sungai Pinang Tanam Bibit Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lingga Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:28

SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17

Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:19

Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:02

Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga

Berita Terbaru