CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Dewan Pimpinan Daerah Wawasan Hukum Nusantara (DPD WHN) Kabupaten Lingga menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya sorotan publik terhadap aktivitas loading bijih bauksit di Terminal Khusus yang diduga milik PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), di mana izin operasi terminal tersebut dikabarkan telah berakhir sejak tahun 2019.
Melalui Pres Rilis dengan No: 004/DPD-WHN Lingga/05/2025, Lingga, Rabu (13/05/2025) Edysam (Kabid Humas DPD WHN Lingga) menyatakan sikap, Rabu (14/05/2025).
DPD WHN Lingga menilai bahwa apabila benar izin operasional terminal telah kedaluwarsa, maka segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut seharusnya dihentikan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat dasar hukum yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat, aktivis, dan berbagai tokoh lokal telah menunjukkan sikap yang tegas dalam memperjuangkan tegaknya supremasi hukum. Namun, DPD WHN Lingga menilai bahwa sikap dari Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum terkesan abai terhadap tuntutan tersebut.
“Kami merasa prihatin karena masyarakat yang menuntut keadilan dan kepastian hukum justru terkesan dibiarkan tanpa adanya upaya penyelesaian dari pihak berwenang. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan aksi-aksi yang kemudian disalahkan,” ujar Edysam, Kabid Humas DPD WHN Lingga.
Menyikapi hal tersebut, DPD WHN Lingga mendesak kepada seluruh pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera menyelesaikan polemik ini secara transparan dan tuntas. Selain itu, DPD WHN juga meminta Kepolisian agar segera memeriksa pihak Syahbandar Dabosingkep apabila terbukti telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tugboat yang beroperasi dari terminal yang diduga ilegal tersebut.
Lebih lanjut, DPD WHN Lingga juga menyerukan agar seluruh institusi yang memiliki wewenang di wilayah perairan Lingga turut serta dalam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal, khususnya tugboat penggandeng ponton yang diduga memuat bauksit dari Terminal Khusus milik PT. TBJ.
DPD WHN Lingga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi menegakkan keadilan dan menjaga kewibawaan hukum di Bumi Bunda Tanah Melayu.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Pres rilis
















