CYBERNEWSIND.COM , Lingga – Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga secara resmi melayangkan surat permohonan izin kepada Kapolres Lingga untuk menggelar aksi damai yang direncanakan akan berlangsung pada Selasa, 24 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul aksi akan dilaksanakan di halaman Kantor ULP Syahbandar Dabo Singkep.
Aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan maksud untuk mempertanyakan kejelasan terkait penggunaan jeti milik PT Telaga Bintan Jaya yang saat ini digunakan oleh PT Hermina Jaya dalam aktivitas pengapalan atau loading bijih bauksit. Lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Perwakilan kelompok, Safarudin, menyampaikan kepada wartawan bahwa tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam penggunaan jeti tersebut yang diduga, penggunaan terminal khusus (Tersus) ini tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017 serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Oleh karena itu, aksi damai ini ditujukan untuk menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat kepada Kantor ULP Syahbandar Dabo Singkep, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan penggunaan jeti,” ujar Safarudin. Senin (21/04/2025) Kepda Cybernewsind.com.
Pihaknya berharap melalui aksi ini, instansi terkait dapat memberikan kejelasan dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pengoperasian jeti tersebut.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















