CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menjadi institusi pertama yang merespon keluhan masyarakat terkait aktivitas pemuatan bauksit di Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) oleh PT Hermina Jaya. Pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, PSDKP secara resmi melakukan penyegelan terhadap pelabuhan tersebut.
Penyegelan dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran izin operasional serta aktivitas pemuatan (loading) stockfile bauksit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran dalam aktivitas operasional di pelabuhan tersebut,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya.
Langkah cepat PSDKP Batam mendapat apresiasi luas dari masyarakat, termasuk dari Ruslan, perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga. “Kami sangat menghargai kecepatan PSDKP Batam dalam merespon keresahan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan,” kata Ruslan kepada awak media.
Namun, Ruslan menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Syahbandar Kelas III Dabo Singkep yang dinilai tidak transparan. “Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lingga segera mengusut kinerja Syahbandar Dabosingkep, karena telah terjadi tiga kali pengapalan oleh PT Hermina Jaya di Jetty TBJ tanpa kejelasan prosedural,” tegasnya.
Ketua DPD Wawasan Hukum Nusantara Lingga, Mukhsin, melalui Humas Edysam turut memberikan tanggapan kritis. “Jika PSDKP Batam dapat melakukan penyegelan, apakah Syahbandar dan APH di Kabupaten Lingga tidak memiliki wewenang yang sama terhadap pelanggaran tersebut?” ujar Edysam mempertanyakan.
Ia menambahkan bahwa tindakan PSDKP Batam patut diapresiasi. “Kami acungkan dua jempol untuk PSDKP Batam. Ini menjadi refleksi penting bagi aparat dan instansi terkait di Lingga bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















