Dugaan Kolusi antara Agen Pelayaran dan Syahbandar dalam Dokumen Pelayaran Di PT TBJ.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 336 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM , Lingga – Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng dunia pelayaran nasional. Dugaan kolusi antara pihak agen pelayaran PT Pajar Baru Mekar Bersama dan pihak UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep setelah adanya dugaan manipulasi dokumen pelayaran di salah satu pelabuhan PT Telaga Bintan jaya yang digunakan PT Hermina jaya untuk melakukan aktivitas pengangkutan Bauksit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Sabtu (10/05/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam keterangan pihak Syahbandar dan Agen pelayaran dokumen manifes muatan kapal dan data keberangkatan penggunaan pelabuhan yang semestinya diverifikasi dengan ketat ditemukan telah dimanipulasi untuk memperlancar proses bongkar muat tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Pada saat orasi damai di depan kantor UPP Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, pada Senin (05/05/2025. Masyarakat mendesak Syahbandar untuk bersikap transparan dan berharap Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini dan melakukan audit internal terhadap kantor Syahbandar Kelas III Dabo Singkep dan Agen pelayanan PT Pajar Baru Mekar Bersama.

Dalam sistem pelayanan kepelabuhanan, keakuratan serta keabsahan dokumen kapal seperti manifest barang, daftar muatan, dan informasi pelabuhan merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin integritas dan keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, setiap agen pelayanan diwajibkan menyampaikan dokumen secara lengkap, jujur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan dan sanksi atas penggunaan dokumen pelayaran yang tidak sesuai, khususnya terkait penggunaan pelabuhan yang tidak sesuai atau ilegal, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, yang dikutip dari kitab undang undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 “Setiap orang yang menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah atau tidak sesuai dengan peruntukannya dikenakan sanksi pidana.”

Pasal 284 – 287
Mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran di bidang pelayaran, termasuk penggunaan pelabuhan yang tidak sesuai.

Pasal 208 dan 211
Mengatur tentang kewajiban kapal untuk masuk dan keluar pelabuhan melalui Syahbandar, serta pentingnya dokumen clearance.

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru