CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) kembali menjadi sorotan setelah diduga kuat melakukan penanaman kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. Dugaan ini mengemuka setelah ditelusuri melalui peta resmi milik Kementerian ATR/BPN melalui portal Bhumi, yang menunjukkan dengan jelas bahwa perusahaan tersebut telah menanam ribuan pohon kelapa sawit di luar area HGU.
Lokasi yang dipermasalahkan berada di wilayah adat milik masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektar. Fakta ini dikuatkan dengan hasil temuan lapangan dan koordinat GPS yang menunjukkan keberadaan kebun sawit aktif milik perusahaan tersebut di luar perizinan resmi.
Andi Kusmiran, salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Bayur, menyatakan bahwa masyarakat telah lama merasakan keresahan atas aktivitas perusahaan yang diduga melampaui batas konsesi.
“Berdasarkan peta Bhumi dan fakta di lapangan, benar ada tanaman sawit yang berada di luar HGU resmi PT. PTS. Jumlahnya tidak sedikit, dan ini wilayah adat kami. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk perampasan hak masyarakat adat,” tegas Andi. Kamis, (22/05/2025)
Selain penyerobotan lahan, PT. PTS juga diduga melakukan kegiatan replanting (peremajaan tanaman) tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) baru dengan masyarakat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan Tanah Kas Desa (TKD) sebagaimana mestinya, yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 46, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kontribusi sosial terhadap masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Prakarsa Tani Sejati. Namun masyarakat menuntut agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait serta aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban atas dugaan pelanggaran ini.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Di tengah berbagai konflik lahan yang marak terjadi, ketegasan terhadap pelanggaran semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri.
(CNI/red)
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan

















