PT. Prakarsa Tani Sejati Diduga Menyerobot Lahan Adat Warga Desa Teluk Bayur-Kab.Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 682 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) kembali menjadi sorotan setelah diduga kuat melakukan penanaman kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. Dugaan ini mengemuka setelah ditelusuri melalui peta resmi milik Kementerian ATR/BPN melalui portal Bhumi, yang menunjukkan dengan jelas bahwa perusahaan tersebut telah menanam ribuan pohon kelapa sawit di luar area HGU.

Lokasi yang dipermasalahkan berada di wilayah adat milik masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektar. Fakta ini dikuatkan dengan hasil temuan lapangan dan koordinat GPS yang menunjukkan keberadaan kebun sawit aktif milik perusahaan tersebut di luar perizinan resmi.

Andi Kusmiran, salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Bayur, menyatakan bahwa masyarakat telah lama merasakan keresahan atas aktivitas perusahaan yang diduga melampaui batas konsesi.

“Berdasarkan peta Bhumi dan fakta di lapangan, benar ada tanaman sawit yang berada di luar HGU resmi PT. PTS. Jumlahnya tidak sedikit, dan ini wilayah adat kami. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk perampasan hak masyarakat adat,” tegas Andi. Kamis, (22/05/2025)

Selain penyerobotan lahan, PT. PTS juga diduga melakukan kegiatan replanting (peremajaan tanaman) tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) baru dengan masyarakat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan Tanah Kas Desa (TKD) sebagaimana mestinya, yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 46, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kontribusi sosial terhadap masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Prakarsa Tani Sejati. Namun masyarakat menuntut agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait serta aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban atas dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Di tengah berbagai konflik lahan yang marak terjadi, ketegasan terhadap pelanggaran semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri.

(CNI/red)

Facebook Comments Box

Kontributor : Rusli

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti
Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati
Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga
DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata
Rumah Hukum Indonesia Jalin Silaturahmi dan Sinergi Penegakan Hukum Bersama Polres Ketapang
Kepala Dapur MBG Kabur, 20 Siswa SD 12 Benua Kayong Tumbang Keracunan Massal
Sebagai Penerus Cita-cita Bangsa, 600 Generasi Muda Kendawangan Asah Kemampuan Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:30

KRI Karotang-872 Tegakkan Kedaulatan, Amankan Perairan Ketapang Tanpa Henti

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:52

Sebanyak 43 Kades Hasil Pilakdes 2025 Ikuti Retreat, Begini Pesan Bupati

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:44

Daud Cino Yordan Terpilih Sebagai Ketua KONI Kalbar Periode 2025-2029, Janji Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Senin, 10 November 2025 - 22:50

DPD Rumah Hukum Indonesia Ketapang Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Pengurus IKADIN, Simak Kasusnya 

Kamis, 6 November 2025 - 06:16

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru