CYBERNEWSIND.COM || KARAWANG – Pemerintah kabupaten seharusnya lebih fokus untuk memfungsikan 6 Gedung Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPSR) yang sudah ada.
Sebenarnya menurut Samsudin, kalau Gedung TPS3R di Kecamatan Tirtajaya di kelola dan di fungsikan dengan baik, permasalahan sampah di 11 Desa yang ada di Kecamatan Tirtajaya itu akan tertangani.
Samsudin mengusulkan, anggaran Rp 20 Milyar untuk pembangunan TPST dialihkan Saja untuk pembangunan yang lebih Prioritas.
“Masyarakat Tambaksumur dan Masyarakat di Kecamatan Tirtajaya tahunya bahwa Pasar itu akan dibangun IPS (Industri Pengolahan Sampah), IPS adalah Perusahaan Perseorangan dan siapa saja boleh mendirikan IPS, karena persyaratan mendirikan IPS itu cukup Surat Rekomendasi dari Camat,” kata Samsudin. Rabu, (23/04/2025 ).
Saya menduga Ada yang salah saat penyampaian oleh Camat Tirtajaya ataupun oleh Kades Tambaksumur kepada masyarakatnya, menyampaikan bahwa Pasar Tradisional Pangahkaran itu akan dirubah untuk dibangun IPS,” ucapannya
Dalam Undang – undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah , Permen PU Nomor 3 tahun 2013 tentang Prasarana dan Sarana Pengolahan Sampah dalam Sampah Rumah Tangga, Pasal 29 ayat 3 Pemerintah mewajibkan kepada Kab/Kota untuk membangun Fasilitas Sampah seperti : TPS3R, SPA, TPST dan TPS, tidak ada di kedua aturan tersebut yang menjelaskan persoalan IPS.
Bahkan Samsudin menduga pembangunan gedung pasar pengahkaran yang akan dilahirkan menjadi tempat TPST belum ada izin mendirikan bangunan (IMB)
(CNI/Rika Yani)
Kontributor : Rika Yani
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















