BATAM (CNI) – Jika Anda lewat di Kompleks Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Anda akan melihat sebuah gedung hiburan yang dari luar tampak biasa saja. Plang bertuliskan “Game Zone” dengan warna-warna cerah, seolah mengundang tawa anak-anak.
Tapi jangan tertipu. Begitu pintu itu terbuka, yang Anda temui bukan dunia anak-anak. Yang ada adalah deru mesin, sorot lampu tembak ikan, dan suara koin kemenangan yang nilainya bisa membeli sebuah motor dalam semalam.
Selamat datang di Nagoya Game Zone. Di atas kertas, izinnya adalah wahana permainan ketangkasan anak. Di lapangan, ia adalah kasino yang tak pernah tidur.
Investigasi lapangan yang dilakukan selama beberapa hari mengungkap fakta yang membuat miris. Lokasi ini diduga kuat menjadi salah satu pusat praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) terbesar dan paling berani di Kepulauan Riau.
Operasi 24 Jam Non-Stop, Tanpa Mengenal Libur
Temuan paling mencolok adalah jam operasionalnya. Jika wahana anak pada umumnya tutup pukul 22.00 WIB, Nagoya Game Zone justru sebaliknya. Ia hidup 24 jam.
Seorang pekerja di lokasi bahkan mengakuinya dengan santai, tanpa beban, seolah itu hal yang lumrah.
“Main terus, 24 jam tidak tutup,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi.
Jika dari luar terlihat seperti tempat hiburan keluarga, begitu masuk ke dalam, semua imajinasi tentang “permainan anak” itu langsung runtuh.
Di dalam Nagoya Game Zone, Komplek Nagoya Indah, Lubuk Baja, tidak ada capit boneka lucu atau balap mobil mini untuk anak-anak. Yang berjejer rapi dan menyala terang adalah mesin-mesin judi kelas berat: Tembak Ikan dan Tembak Burung berlayar lebar, Mesin Slot dengan berbagai tema, Meja Poker elektronik, hingga permainan bola pingpong yang dimodifikasi khusus untuk taruhan.
Para pemainnya pun bukan anak-anak. Mereka adalah orang dewasa yang datang dengan ransel, duduk berjam-jam di depan mesin dengan tatapan kosong, menanti jackpot puluhan juta rupiah.
Untuk mengelabui hukum, pengelola memainkan modus terstruktur yang klasik namun efektif, yang dikenal dengan istilah Modus Voucher Rokok.
Semua transaksi sengaja dibuat berputar-putar agar tidak ada transaksi uang tunai langsung di mesin judi.
Pertama, setiap pemain yang datang wajib membeli voucher minimal Rp 50.000 ke bagian pengisi yang oleh kalangan pemain disebut “wasit”. Kedua, jika pemain menang, mesin tidak mengeluarkan uang. Yang keluar adalah voucher baru senilai Rp 50.000, Rp 100.000, dan kelipatannya.
Untuk mencairkan kemenangan, pemain menggunakan istilah sandi “cancel” atau “WD” (withdraw). Di sinilah akal-akalan itu dimainkan. Voucher senilai Rp 250.000 tidak ditukar uang, melainkan wajib ditukar terlebih dahulu dengan 1 slop rokok atau 12 bungkus rokok dengan tambahan Rp 10.000. Boneka juga dijadikan barang tukar untuk mengelabui izin.
Rokok dan boneka itulah yang kemudian dibawa ke sebuah loket khusus yang berada di sebelah kanan gedung untuk ditukar kembali menjadi uang tunai, dengan potongan Rp 10.000 sebagai “biaya admin”.
Dengan skema ini, di atas kertas mereka berdalih tidak melakukan perjudian uang, melainkan hanya penukaran hadiah. Padahal praktiknya adalah perjudian murni yang beroperasi 24 jam tanpa jeda.
Bisnis haram dengan omset ratusan juta per hari ini tentu tidak mungkin berjalan tanpa beking yang kuat.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengerucut pada satu nama. Bisnis ini diduga milik seorang bos besar berinisial AK. Sosok yang dikenal di kalangan pelaku usaha hiburan malam di Batam sebagai “pemain lama” yang kebal hukum.
Gurita bisnis AK diduga tidak hanya di Nagoya Game Zone. Namanya juga dikaitkan dengan beberapa titik Gelper lain yang polanya sama persis.
Warga menyoroti dua nama yang disebut paling terang-terangan selain Nagoya Game Zone, yakni Uban Game Zone. Selain itu, daftar lain yang diduga menyalahgunakan izin serupa adalah Ocean Penuin dan Sky 88 Nagoya.
Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal ini jelas mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana. Menggunakan izin hiburan anak sebagai kedok adalah pemberatan.
Keberadaan Gelper rasa kasino ini bukan barang baru bagi warga Batam. Sudah bertahun-tahun menjadi rahasia umum. Aktivis mahasiswa, tokoh masyarakat Melayu, hingga anggota legislatif di Senayan sudah berulang kali bersuara lantang meminta penertiban.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Alat berat Satpol PP tak pernah terlihat mendekati lokasi. Garis polisi tak pernah melintang di pintunya.
Keresahan warga pun memuncak. Mereka takut generasi muda Batam hancur, dan citra Batam sebagai kota industri dan pariwisata religi ternoda.
“Jangan sampai Batam dicap sebagai surga judi berkedok permainan anak. Kami butuh tindakan, bukan pembiaran,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Baja dengan nada geram.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Warga menagih janji Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin untuk tidak tutup mata. Publik menunggu, apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau berani menembus benteng bisnis bos berinisial AK tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Nagoya Game Zone dan aparat penegak hukum terkait masih dalam upaya konfirmasi.
(Budi)
Kontributor : Budi
Editor : Budi
Sumber Berita : Budi
















