Ratusan Batang Mangrove di Jalan Dompak Raya Digilas Alat Berat, APH diminta Tegas

Kamis, 19 Maret 2026 - 251 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – Kerusakan ekosistem pesisir kembali terjadi di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan penimbunan lahan dan penebangan pohon mangrove di kawasan Jalan Dompak Raya, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang diduga tidak mengantongi izin ini berlangsung secara terang-terangan tanpa ada hambatan dari pihak berwenang.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Ratusan batang pohon bakau yang merupakan penyangga ekosistem pesisir telah rata dengan tanah akibat aktivitas alat berat. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.

Suara Masyarakat: “Jangan Pandang Bulu”
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya terhadap kelambanan respon dari instansi terkait. Menurutnya, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian lingkungan di wilayah Dompak.

“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka, alat berat bekerja siang hari, tapi seolah-olah tidak ada yang melihat. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” cetusnya kepada awak media.

Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lokasi dan melakukan kroscek perizinan. “Instansi terkait harus bekerja cepat. Jangan sampai hutan mangrove kita habis hanya demi kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan,” tambahnya.

Tinjauan Hukum dan Sanksi
Penebangan hutan mangrove tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang mengatur mengenai perlindungan mangrove:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana. Pasal 98 menyatakan sanksi penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
Pasal 35 huruf (e), (f), dan (g) secara eksplisit melarang penebangan mangrove di kawasan pesisir yang berpotensi merusak ekosistem. Pelanggarnya dapat dijerat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun sesuai Pasal 73.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):
Kegiatan pembersihan lahan atau penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan yang membawa sanksi pidana berat.

Harapan Kedepan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun dari pihak DLH dan Satpol PP mengenai keabsahan perizinan penimbunan di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan kepolisian tidak menutup mata. Penyelamatan ekosistem mangrove di Dompak bukan sekadar masalah estetika, melainkan menyangkut keberlangsungan sumber daya laut dan perlindungan dari abrasi yang akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang.

Yata

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tito Karnavian: Bahasa Indonesia Lahir dari Melayu, Museum di Penyengat Jadi Buktinya
Tugu Hutan Lindung Hilang, Mangrove Dapur 12 Rata Tanah
Usia Hanyalah Angka, Bukti Nyata Pak Fen Tje
Warga Tantang Kapolda Kepri Tutup Kasino Nagoya Game Zone
Tantang Kapolda Kepri, Berani Segel Super Star 21?
Polemik Memanas, SAS Joni Turun Gunung Selamatkan Pedagang Gurindam 12
Diduga Lalai dan Asal Periksa, Pelayanan RSUD Kota Tanjungpinang Dikeluhkan Keluarga Pasien
Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:10

Tito Karnavian: Bahasa Indonesia Lahir dari Melayu, Museum di Penyengat Jadi Buktinya

Rabu, 9 September 2026 - 18:30

Tugu Hutan Lindung Hilang, Mangrove Dapur 12 Rata Tanah

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:42

Usia Hanyalah Angka, Bukti Nyata Pak Fen Tje

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:33

Warga Tantang Kapolda Kepri Tutup Kasino Nagoya Game Zone

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35

Tantang Kapolda Kepri, Berani Segel Super Star 21?

Berita Terbaru