CYBERNEWSIND.COM || JOMBANG, Senin (9/2/2026) — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap bangunan fasilitas pelayanan publik memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Pra Konsultasi Dokumen Kajian Teknis Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Rumah Sakit Bhayangkara Jombang, yang diselenggarakan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Pra konsultasi ini diajukan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari tahapan administratif dan teknis dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung rumah sakit.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, ST, yang didampingi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang, unsur Kepolisian Republik Indonesia selaku pengelola Rumah Sakit Bhayangkara Jombang, konsultan perencana, serta Tim Profesi Ahli (TPA).
Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pra konsultasi merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses permohonan SLF. Tahap ini menjadi ruang diskusi dan klarifikasi awal untuk memastikan dokumen kajian teknis yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pra konsultasi ini sangat penting agar sejak awal kita bisa memastikan bahwa bangunan gedung, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, benar-benar memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sebelum masuk ke tahap penilaian lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa bangunan gedung layak digunakan dan aman bagi seluruh pengguna, baik tenaga medis, pasien, maupun masyarakat umum.
Dalam forum pra konsultasi tersebut, dilakukan pembahasan dan penelaahan awal terhadap dokumen kajian teknis bangunan gedung Rumah Sakit Bhayangkara Jombang. Pembahasan mencakup kesesuaian fungsi bangunan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus pemenuhan berbagai persyaratan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Aspek yang dikaji meliputi:
Struktur bangunan, terkait kekuatan dan ketahanan gedung terhadap beban dan potensi risiko bencana;
Arsitektur, mencakup tata ruang, sirkulasi, dan kesesuaian desain dengan fungsi rumah sakit;
Sistem mekanikal dan elektrikal, termasuk instalasi listrik, tata udara, dan sistem pendukung lainnya;
Keselamatan bangunan, seperti sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, serta kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat.
Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan sejumlah masukan teknis yang bersifat konstruktif, guna memastikan dokumen kajian teknis benar-benar komprehensif dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kehadiran berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pra konsultasi ini mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan bangunan gedung negara, khususnya fasilitas pelayanan publik strategis seperti rumah sakit.
Perwakilan BPBD turut memberikan pandangan terkait aspek mitigasi bencana dan keselamatan bangunan, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang harus tetap berfungsi optimal dalam kondisi darurat. Sementara itu, pihak Kepolisian selaku pengelola Rumah Sakit Bhayangkara Jombang menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan dalam forum tersebut.
Melalui kegiatan pra konsultasi ini, diharapkan seluruh masukan dari Tim Profesi Ahli dan perangkat daerah terkait dapat dijadikan bahan penyempurnaan dokumen kajian teknis sebelum diajukan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur. Penerbitan SLF ini nantinya menjadi dasar legalitas bahwa bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Jombang layak difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, penerbitan SLF tidak hanya berdampak pada aspek administrasi bangunan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jombang. Bangunan rumah sakit yang laik fungsi akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien, tenaga medis, serta seluruh pengguna layanan.
Dengan dilaksanakannya pra konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas PUPR menegaskan perannya sebagai fasilitator dan pengawas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus memastikan bahwa setiap fasilitas publik yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar keselamatan dan kelayakan sesuai regulasi yang berlaku. (*) (BRT/CNI)
Kontributor : BRT
Sumber Berita : Abstraksi Jombangkab
















