CYBER NEWS INDONESIA, Lingga — Ketua organisasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Lingga menyoroti polemik terkait dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses belanja dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sorotan ini muncul setelah beredar berbagai informasi yang mempertanyakan batas kewenangan pendamping desa dalam aktivitas usaha milik desa tersebut.
Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Lingga, Azerah, dugaan keterlibatan pendamping desa dalam urusan belanja maupun pengelolaan BUMDes merupakan pelanggaran kode etik dan telah bertentangan dengan regulasi resmi yang mengatur tugas serta batasan kewenangan para tenaga pendamping.
Azerah menegaskan bahwa secara aturan, pendamping desa dilarang keras ikut campur dalam pengelolaan, pengambilan keputusan, dan penggunaan keuangan BUMDes. Ketentuan ini diatur jelas dalam Permendes PDTT No. 19 Tahun 2015 beserta perubahannya, serta Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Dalam aturan tersebut, pendamping desa ditegaskan hanya berfungsi sebagai tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa, memfasilitasi, memberikan penguatan kapasitas, dan memastikan tata kelola desa berjalan baik. Namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, mengarahkan, atau menentukan kebijakan operasional BUMDes.
“Jika nanti terbukti ada pendamping desa yang ikut campur dalam pengelolaan BUMDes, kami tidak akan memberikan toleransi. Kami siap melaporkan hingga ke ranah pidana,” tegas Azerah, Selasa (02/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pendamping desa merupakan fasilitator dan konsultan teknis non-struktural yang tidak boleh terlibat dalam proses penentuan belanja, pemilihan vendor, atau pengambilan keputusan usaha.
Regulasi tersebut juga menjabarkan sejumlah larangan, antara lain:
Pendamping desa dilarang mengelola dana desa maupun dana BUMDes, termasuk menentukan belanja atau memegang uang.
Dilarang masuk dalam struktur BUMDes, baik sebagai pengurus, penasihat, maupun pengambil keputusan.
Tidak boleh mengintervensi operasional BUMDes, mengarahkan transaksi, maupun memutuskan kegiatan usaha.
Meski demikian, pendamping desa tetap dapat memberikan saran bila diminta, membantu penyusunan dokumen seperti RAB atau rencana usaha, serta melakukan pengawasan umum tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun pengurus BUMDes.
Dengan penegasan aturan ini, Azerah berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba melampaui kewenangan. Pengelolaan BUMDes harus tetap berjalan profesional, transparan, dan mandiri sesuai ketentuan, tanpa intervensi dari pihak luar yang tidak memiliki otoritas.
“BUMDes adalah aset desa. Biarlah pengurus dan pemerintah desa yang mengelola, bukan pendamping desa yang memang tidak diberikan kewenangan untuk itu,” tutupnya.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Liputan
















