Dirusak Perusahaan Tambang: Tarmidi Minta Pihak PT TTU Bertanggungjawab.

Selasa, 8 Juli 2025 - 273 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com, Lingga — Permasalahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Lingga kembali mencuat. Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, mengungkapkan keluh kesahnya terkait lahan miliknya yang diduga dirusak oleh aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tarmidi mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan. Namun hingga kini, ganti rugi atas lahannya yang rusak tak kunjung terealisasi.

“Kami ini memang orang kecil, tidak berpendidikan tinggi, tapi kami juga punya hak,” ujar Tarmidi. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi persoalan semacam ini. “Jangan sampai kami masyarakat yang turun langsung dan akhirnya dicap sebagai preman,jika persoalan ini juga tidak bisa di selesaikan secara baik baik , maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Perasaan kecewa dan ketidakberdayaan ini mencerminkan keresahan warga terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah Lingga. Tarmidi merasa investor kerap kali mendapat perlindungan, sementara hak-hak masyarakat lokal terabaikan.

Sementara itu, Kepala Desa Limbung, Reza-Red, yang ditemui di Kampung Centeng pada Senin (07/07/2025), menegaskan bahwa surat kepemilikan hak lahan milik Tarmidi telah diterbitkan secara sah oleh pemerintah desa.

“Surat hak milik atau haklasak tersebut telah kami terbitkan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk berkelit,” tegasnya.

Perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan lahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, yang berbunyi:

> Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Situasi ini menunjukkan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lingga.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan berpihak pada keadilan, agar tidak menambah panjang deretan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru