Aktivis dan Wartawan Batang Hari Gelar Aksi Demo Stop Illegal Drilling TAHURA Senami

Senin, 20 Januari 2025 - 659 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM || BATANG HARI – Aktivis batanghari dan wartawan kabupaten batang hari menggelar Aksi Damai Tangkap pemilik,pelaku serta pemegang uang kordinasi ilegal drilling di lokasi taman hutan senami kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari provinsi Jambi. Senin, ( 20/01/2025)

Para aktivis dan wartawan ini menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Explorasi(usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (usaha Hilir migas)

Foto : Suasana saat demo

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal driling

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000( enam puluh miliyar rupiah) ”

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang berbunyi

Setiap orang yang melakukan :

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah) -,

b. Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah) -,

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar).

4.niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah)

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di gapura senami dan di sebarluas kan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar

Tak hanya itu, para aktivis dan Wartawan juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ”  Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang di diduga menyalahi kewenangan nya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum dengan alasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan di sinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebarakan lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar. (Hs/CNI/Aspin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hellyana Siap Duduk di Kursi Terdakwa, BPI KPNPA RI: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Desa Kudung Tetap Waspada di Tengah Cuaca Buruk
Agunan Sertifikat Telah Dikembalikan, Tak Ada Lagi Pihak yang Dirugikan
Koramil 05/Daik Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, 230 Karung Beras SPHP Tersalurkan
Miris…! Akibat Kelangkaan Ekstrim Gas Melon di Desa Jetis Karangrayung, Warga Terpaksa Gunakan Kayu Bakar
LAKI Ketapang Desak APH Periksa Perusda Ketapang Pangan Mandiri (KPM) 
Tak Ingin Ada Peredaran Miras Saat Pelantikan Bupati, Polres Grobogan Gencarkan Razia
Banyak Pohon Tumbang Akibat Diterjang Angin Kencang Saat Hujan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:42

Hellyana Siap Duduk di Kursi Terdakwa, BPI KPNPA RI: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 12:28

Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Desa Kudung Tetap Waspada di Tengah Cuaca Buruk

Senin, 22 September 2025 - 18:39

Agunan Sertifikat Telah Dikembalikan, Tak Ada Lagi Pihak yang Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 14:20

Koramil 05/Daik Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, 230 Karung Beras SPHP Tersalurkan

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:29

Miris…! Akibat Kelangkaan Ekstrim Gas Melon di Desa Jetis Karangrayung, Warga Terpaksa Gunakan Kayu Bakar

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa dan Warga Gotong Royong Renovasi Pos Linmas Desa Limbung

Selasa, 27 Okt 2026 - 13:51