CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG -Lagi-lagi kembali terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eksploitasi terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Diduga Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang, “BUNGKAM” menangani kasus dugaan TPPO Exploitasi terhadap korban pelajar SMP umur 14 tahun.
Saat TPPO dieksploitasi terjadi di salah satu Hotel di Sandai, oleh 4 laki-laki tidak dikenal melalui mucikari berinisial M berdomisili di Sandai.Kuat diduga selaku mucikari lepas dari jeratan hukum hingga kini masih bebas berkeliaran.
Menurut Keterangan Pihak Keluarga:
Korban TPPO kepada awak media menyampaikan, keluarga korban bersama tiga Kepala Desa mendatangi Kantor Polsek Sandai, melaporkan korban kasus dugaan TPPO Exploitasi anak dibawah umur,Pada (22/04/2025) namun laporan tidak jadi dibuat karena berhalangan dengan lampu PLN padam.
“Kemudian orang tua korban melaporkan lagi pada (30/04/2025), korban sempat di periksa di Polsek Sandai sekitar 2 jam an. Setelah itu langsung keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik membawa rekomendasi Polsek Sandai, untuk melakukan visum di puskesmas Sandai dan telah berhasil di visum.tutur keluarga korban
Keesokan hari nya Polsek Sandai, kembali menghubungi keluarga korban pada kamis (01/05/2025), untuk hadir di Polsek, namun karena signal handphone keluarga korban tidak ada. Lalu pesan singkat WhatsApp masuk, pada Jumat (02/05/2025).
” Permintaan penyidik korban TPPO Exploitasi bersama orang tua korban diminta Polsek Sandai, untuk menghadiri cek TKP pada pukul 10 pagi, namun waktu diundur jadi pukul 16.00 Wib untuk cek TKP di salah satu Hotel di Sandai, ” ungkap keluarga korban.
Korban dan keluarga korban lama menunggu di Sandai, dari Pukul 10 wib sampai pukul 16.00 Wib yang dijanjikan Penyidik, kemudian selepas magrib baru melakukan cek ke TKP disalah satu kamar hotel yang di tuju.
“Karena korban tak ingat kamar hotel yang di tuju, lalu anggota Polsek Sandai yang mau melakukan cek TKP ,menunda penyidikan.Dengan alasan korban harus melaporkan kasus ini kepolres ketapang.Alasan Polsek tidak mengerti dan memahami kasus ini, hingga menjadi pertanyaan pihak Keluarga korban. Ada, apa…??? Penyidik Polsek Sandai, terkesan mengecewakan “BUNGKAM” dengan kasus ini, ujar Keluarga dengan nada kesal.
Sementara laporan orang tua korban jelas di dukung alat bukti petunjuk berupa dukumentasi vidio dan pengakuan korban tentang pertemuannya dengan M,selama korban pergi dari rumah orang tuanya.
Setelah pihak Polsek Sandai batal cek TKP bersama korban dan keluarga,Raden media menghubungi Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai lewat panggilan WhatsApp 2 Mei 2025 menayakan tentang kasus diatas dan cek TKP yang tidak jadi di laksanakan.
“Menurut Carles untuk kasus narkoba dan kasus dugaan yang di laporkan korban anak dibawah umur pihak nya tak paham menanganinya.”permintaan Kanit Reskrim pada media untuk menyampaikan pada pimpinannya di polres Ketapang agar polres mengganti Polsek Sandai yang tak kompeten dalam menangani kasus di atas, ” ucap Carles lewat panggilan WhatsApp. (02/05/ 2025).
Ditambahkan, ayah korban berharap agar pihak polres Ketapang bidang pelayanan perempuan dan anak PPA segera menindak lanjuti laporan nya di Polsek Sandai sebelum barang itu makin liar.
” Kalau memang pihak polisi semuanya diam,terpaksa kami keluarga yang turun tangan menegakan hukum dan keadilan anak kami yang sudah di rusak oleh oknum tersebut, ” ungkap A
Dengan kejadian di atas pakar hukum kebijakan publik Dr.Herman Hofi Munawar angkat bicara melalui pesan singkat WhatsApp pada Raden media 8 mei 2025.
Menurutnya, Polsek merupakan Garda terdepan dalam penegakan hukum di tingkat kecamatan, Polsek memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
” Tidak ada alasan apapun baik secara hukum maupun sosial bagi Polsek untuk menolak penanganan kasus hukum. Tidak ada dasar hukum nya polsek memilih-milih kasus/laporan masyrakat.Tidak ada alasan hukum polsek hanya menangani kasus tertentu dan tidak menangani kasus TTPO dan pelecehan seksual pada anak d bawah umur. Sangat aneh jika hal ini terjadi karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, akuntabilitas, dan keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum, “papar Herman.
Polsek merupakan bagian integral dari institusi Polri yang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kasus yang terjadi, baik besar maupun kecil, apalagi kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur harus ditanggapi dengan serius dan profesional.
“Menolak laporan warga dengan alasan tidak mengerti kasus yg dilaporkan masyarakat adalah sangat mencoreng tugas dan fungsi kepolisian, hal itu tanpa dasar yang jelas bukan hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak-hak korban dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar hal ini terjadi pada polsek Kecamtan Sandai maka harus mendapatkan perhatian serius dari institusi Polri, ” ungkap Herman Hofi.
Kepolisian dituntut untuk bersikap netral, terbuka, dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Dalam hal ini, setiap laporan hukum yang masuk harus diproses sesuai prosedur, baik melalui penyelidikan awal, mediasi jika memungkinkan, maupun pelimpahan ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan. Penolakan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan sekaligus bentuk penghianatan pada negara.
” Sangat tidak masuk akal apabila sebuah Polsek menyatakan bahwa mereka tidak mengerti atau tidak memahami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO merupakan salah satu kejahatan serius yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagai aparat penegak hukum, pemahaman terhadap undang-undang ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak, ” cetusnya.
Lebih jauh, TPPO telah menjadi perhatian nasional dan internasional karena menyangkut pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pemerintah, termasuk institusi Polri, telah menjalankan berbagai program sosialisasi, pelatihan, dan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini. Oleh karena itu, jika Polsek menyatakan “tidak mengerti” TPPO, maka pernyataan tersebut mencerminkan kelalaian dalam mengikuti arahan institusi, lemahnya kapasitas internal, atau bahkan bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan.
” Sebagai lini pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Polsek seharusnya menjadi tempat pertama yang aman untuk melaporkan indikasi atau korban TPPO. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat dibenarkan, apalagi dalam konteks perlindungan korban dan penegakan keadilan. Justru, pernyataan semacam itu menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen dan profesionalisme aparat dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia,” pungkas Herman hofi
( CNI )
Kontributor : Rusli
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















