CYBERNEWSIND.COM, Lingga — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai hukum permainan mesin boneka capit, lempar gelang, lempar bola, dan permainan sejenisnya yang marak dijumpai di tengah masyarakat Khu di wilayah Kabupaten lingga.
Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025 bertepatan dengan 09 Zulqaidah 1446 H.
Dalam penjelasannya, Tim Kajian MUI Kabupaten Lingga menilai bahwa permainan-permainan tersebut mengandung unsur maisir atau judi karena bersifat spekulatif dan bergantung pada keberuntungan. Dalam praktik permainan mesin boneka capit, misalnya, pemain menukar uang dengan koin untuk mengaktifkan mesin dan mencoba meraih hadiah berupa boneka. Jika berhasil, hadiah menjadi milik pemain; jika gagal, pemain tidak memperoleh apapun.
Hal serupa juga ditemukan dalam permainan lempar gelang atau lempar bola, di mana pemain membeli alat bermain dengan harga tertentu dan melemparkannya ke arah target berupa hadiah. Keberhasilan dalam mendapatkan hadiah sangat bergantung pada ketepatan dan keberuntungan.
Setelah mempertimbangkan masukan dan pendapat masyarakat serta melakukan kajian mendalam, MUI Kabupaten Lingga menyatakan dua poin penting dalam fatwanya:
1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram karena mengandung unsur judi.
2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya yang bersifat untung-untungan juga diharamkan.
Fatwa ini resmi ditetapkan di Daik Lingga pada 09 Zulqaidah 1446 H atau 06 Mei 2025 dan menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam di Kabupaten Lingga agar lebih selektif terhadap hiburan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















