CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga kembali mengambil langkah serius dengan melayangkan surat permohonan revisi izin aksi damai kepada Kapolres Lingga yang awalnya direncanakan pada 24 April 2025.
Revisi pengajuan izin aksi tersebut direncanakan akan digelar pada Senin, 28 April 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di halaman Kantor ULP Syahbandar Dabo Singkep.
Aksi ini digagas sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
” Fokus utama aksi damai tersebut adalah menuntut kejelasan dan keterbukaan informasi terkait penggunaan jeti milik PT Telaga Bintan Jaya yang saat ini digunakan oleh PT Hermina Jaya untuk aktivitas pengapalan bijih bauksit di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.” jelas Safarudin Rabu (23/04/2025).
Safarudin, selaku penanggungjawab dalam aksi damai untuk mewakili kelompok, ingin menyatakan bahwa penggunaan terminal khusus (Tersus) tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Oleh karena itu, aksi damai ini ditujukan untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pihak Kantor ULP Syahbandar Dabo Singkep sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan penggunaan jeti,” ujar Safarudin kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya transparansi serta langkah tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, demi menjamin penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















