Cybernewsind.com, Lingga — Polemik mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, setelah keputusan SMAN 1 Selayar yang tidak meluluskan seorang siswa untuk naik kelas menjadi viral dan menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut diduga melanggar regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang prinsip penilaian yang humanis dan inklusif.
Peristiwa ini bermula dari keluhan orang tua siswa yang merasa keputusan sekolah tidak didasari proses yang adil dan transparan. Sang anak dinyatakan “tidak naik kelas” tanpa adanya tahapan pendampingan atau pembinaan yang memadai, sebagaimana seharusnya diterapkan berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa penilaian terhadap siswa tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman. Sebaliknya, penilaian dimaksudkan untuk memetakan capaian kompetensi siswa sebagai dasar pembinaan lanjutan. Selain itu, Permendikbud No. 23 Tahun 2016 juga mengatur bahwa penentuan kenaikan kelas harus berdasarkan indikator objektif dan menyeluruh — termasuk aspek kognitif, sikap, dan partisipasi — bukan berdasarkan penilaian subjektif atau perasaan pribadi.
Namun dalam klarifikasi informal yang diterima oleh tim Cybernewsind.com,pada Kamis (26/06/2025) melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Selayar, Josua, menyatakan:
“Saya mengerti pak… Tapi permasalahan Rahmat sudah sangat kompleks, tidak hanya kompetensinya yang kurang, juga sikap dan keaktifannya dalam belajar juga kurang. Solusinya, kalau mau naik kelas, harus pindah sekolah pak… Karena hasil keputusan rapat majelis guru sudah final. Maaf pak…”
Pernyataan tersebut memantik kritik dari banyak pihak karena dinilai mencerminkan pendekatan pendidikan yang eksklusif dan tidak berpihak pada pengembangan siswa secara menyeluruh. Apalagi, dalam semangat Kurikulum Merdeka, proses pendidikan seharusnya menekankan pada pertumbuhan individu peserta didik, bukan penjatuhan sanksi yang dapat menghambat masa depan mereka.
Wali murid, Masyarakat Peduli Kabupaten lingga (MPKL) serta pemerhati pendidikan menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Ombudsman RI melakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur penilaian dan pengambilan keputusan di SMAN 1 Selayar. Apabila ditemukan pelanggaran regulasi atau etika pendidikan, maka harus dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pihak sekolah demi menjaga kualitas dan keadilan dalam sistem pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi pendidikan yang sedang digalakkan pemerintah melalui Kurikulum Merdeka harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh satuan pendidikan. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan setiap kebijakan sekolah harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap tumbuh kembang siswa.
Cybernewsind.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menyajikan informasi yang aktual, terpercaya, serta berdampak positif bagi kemajuan dunia pendidikan.
Kontributor : Redaksi
Editor : TIM
Sumber Berita : Awalludin
















