CYBERNEWSIND.COM , Lingga – Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (ULP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, Mahyuddin, S.Sos., M.H., memberikan penjelasan kepada kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga terkait polemik penggunaan fasilitas pelabuhan oleh PT Hermina Jaya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kantor Syahbandar pada Jumat (25/04/2025).
Dalam keterangannya, Mahyuddin menjelaskan bahwa PT Hermina Jaya sebenarnya telah mengantongi izin untuk menggunakan terminal khusus (tersus). Namun, karena terdapat kendala dari masyarakat terkait akses jalan menuju lokasi terminal tersebut, aktivitas bongkar muat dilakukan di area milik PT Telaga Bintan Jaya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Safarudin selaku perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga melakukan konfirmasi kepada perwakilan PT Hermina Jaya. Menurut Safarudin, pihak perusahaan justru membantah pernyataan dari Kepala ULP Syahbandar. Perwakilan PT Hermina Jaya menyebut bahwa mereka tidak memiliki izin tersus sendiri, melainkan menggunakan izin milik PT Bintan Cipta Arta (BCA) melalui mekanisme nota kesepahaman (MoU).
“Pihak PT Hermina Jaya mengatakan bahwa mereka hanya memakai izin tersus milik PT BCA karena sudah ada MoU antara mereka,” ujar Safarudin, sebagaimana dikutip dari keterangan yang disampaikan perwakilan PT Hermina jaya yang di jelaskan kepada wartawan.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan regulasi dalam pemanfaatan fasilitas pelabuhan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan aturan perizinan yang berlaku.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















