CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Dugaan tindakan arogan seorang oknum pengawas proyek renovasi Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, yang menghalangi tugas jurnalistik, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Komunitas Peduli Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.
Dalam keterangannya kepada media, Fauzan dengan tegas mengutuk keras perbuatan oknum pengawas proyek yang diduga menghalangi wartawan saat meliput kegiatan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika dan moral, tetapi juga melanggar hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Ini sifat yang tercela. Wartawan bekerja di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang. Saya, Fauzan, selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepri, mengutuk keras atas kejadian itu, dan jika perlu, sikat secara hukum,” tegas Fauzan, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menyoroti beberapa pasal penting dalam UU tersebut yang menegaskan hak wartawan dan sanksi bagi pihak yang menghalanginya.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Ayat (2) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi tidak bisa main-main. Kalau ada yang berani menghalangi wartawan, berarti dia melawan hukum. Kita dorong agar kasus ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Fauzan.
Fauzan juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga agar menindaklanjuti laporan atau pengaduan wartawan yang mengalami intimidasi atau penghalangan kerja di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak.
“Pers itu mitra pembangunan, bukan musuh. Kalau ada yang menghalangi kerja wartawan, berarti tidak menghormati hukum dan demokrasi,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik di proyek renovasi MTsN Dabo Singkep ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar insiden tersebut tidak dibiarkan dan segera diusut tuntas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan profesionalisme kerja jurnalis di Provinsi Kepulauan Riau.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Ketua DPD AKPERSI Kepri
















