Ketua DPD AKPERSI Kepri Kutuk Keras Oknum Pengawas Proyek MTsN Lingga yang Diduga Halangi Tugas Jurnalistik: “Ini Sifat Tercela, Harus Disikat Secara Hukum!”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 316 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Dugaan tindakan arogan seorang oknum pengawas proyek renovasi Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, yang menghalangi tugas jurnalistik, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Komunitas Peduli Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.

Dalam keterangannya kepada media, Fauzan dengan tegas mengutuk keras perbuatan oknum pengawas proyek yang diduga menghalangi wartawan saat meliput kegiatan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika dan moral, tetapi juga melanggar hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.

“Ini sifat yang tercela. Wartawan bekerja di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang. Saya, Fauzan, selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepri, mengutuk keras atas kejadian itu, dan jika perlu, sikat secara hukum,” tegas Fauzan, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menyoroti beberapa pasal penting dalam UU tersebut yang menegaskan hak wartawan dan sanksi bagi pihak yang menghalanginya.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Ayat (2) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi tidak bisa main-main. Kalau ada yang berani menghalangi wartawan, berarti dia melawan hukum. Kita dorong agar kasus ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Fauzan.

Fauzan juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga agar menindaklanjuti laporan atau pengaduan wartawan yang mengalami intimidasi atau penghalangan kerja di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak.

“Pers itu mitra pembangunan, bukan musuh. Kalau ada yang menghalangi kerja wartawan, berarti tidak menghormati hukum dan demokrasi,” tegasnya lagi.

Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik di proyek renovasi MTsN Dabo Singkep ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar insiden tersebut tidak dibiarkan dan segera diusut tuntas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan profesionalisme kerja jurnalis di Provinsi Kepulauan Riau.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Ketua DPD AKPERSI Kepri

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Perencanaan Desa Pekaka, Dukung Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes Perubahan dan RKPDes di Resun Pesisir
Camat Selayar Datangi ULP PLN Dabo Singkep, Minta Penjelasan Resmi Soal Pemadaman Listrik yang Dikeluhkan Warga
Babinsa Koramil 05/Daik Bersama Warga Gotong Royong Percantik Gerbang Masjid Al Ikhlas di Desa Limbung
Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI
Babinsa Koramil 05/Daik Patroli Bersama Kades dan Linmas, Antisipasi Dampak Abrasi di Pesisir Desa Selayar
Listrik Kerap Padam Jelang Magrib, Warga Desak PLN Benahi Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:26

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Perencanaan Desa Pekaka, Dukung Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:22

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes Perubahan dan RKPDes di Resun Pesisir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:40

Camat Selayar Datangi ULP PLN Dabo Singkep, Minta Penjelasan Resmi Soal Pemadaman Listrik yang Dikeluhkan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03

Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38

Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru