CYBER NEWS INDONESIA, Lingga — Di tengah meningkatnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia yang kerap dipicu oleh kerusakan lingkungan dan pembukaan lahan tanpa kendali, masyarakat Kabupaten Lingga berharap kondisi serupa tidak terjadi di wilayah Bunda Tanah Melayu, Provinsi Kepulauan Riau.
Pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem, terutama kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin resmi. Diharapkan aparat penegak hukum beserta instansi terkait untuk bertindak tegas agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah dugaan operasi Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AK di wilayah Dabo Singkep. Kegiatan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Senin (01/12/2025).
Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas penggalian yang menggunakan alat berat jenis Kobelco mini serta beberapa unit lori untuk mengangkut material tanah merah dan batu yang kemudian dijual sebagai bahan timbun. Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Bukit Asam.
Praktik ini diduga kuat tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika terbukti benar, aktivitas tersebut telah melanggar aturan hukum terkait pertambangan tanpa izin (PETI), yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut, sebelum berdampak lebih luas terhadap ekosistem dan keselamatan warga sekitar.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Investigasi
















